Majalengka, faktapers.id – Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka menangkap empat pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang telah beraksi di dua lokasi di wilayah hukum Polres setempat.
Keempat pelaku tersebut diketahui berinisial OS, IS, YY, dan BS. Mereka beraksi pada saat Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah, pada Rabu (5/6/19).
Kapolres Majalengka AKBP Mariyono, didampingi Kasat Reskrim AKP M Wafdan Muttaqin menjelaskan, keempat pelaku diringkus pasca Lebaran, tepatnya pada Minggu (9/6/19).
“Saat ini sudah kita amankan empat pelaku curat yang beraksi di dua lokasi yang berbeda dan empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas,” kata Mariyono dalam siaran persnya, Kamis (13/6/19).
Menurut Mariyono, modus yang dilakukan para tersangka yaitu melakukan pencurian di rumah kosong ketika korban sedang melaksanakan salat Idul Fitri.
Lokasi pertama rumah kosong yang menjadi sasaran pelaku kejahatan di antaranya rumah milik Rudiyanto (45) di Desa Sepat, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka.
“Di rumah inilah, para pelaku yang berjumlah empat orang itu, berhasil menggasak uang sebanyak Rp 700 juta,” ujarnya.
Dari keemat pelaku tersebut, kata dia, polisi baru berhasil menangkap satu orang pelaku berinisial BS, warga Desa Bongas Wetan, Kecamatan Sumberjaya, Majalengka dan tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Sementara, lokasi kedua rumah milik Murjani, warga Desa Paniis, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka.
“Di rumah milik Murjani, pelaku yang juga berjumlah empat orang tersebut, berhasil menggondol uang sebanyak Rp 60 juta,” imbuhnya.
Tak hanya itu, lanjut dia, pelaku juga berhasil menggondol tiga perhiasan kalung emas, seberat 27 gram, enam cincin emas, 10 gram dan satu buah liontin, seberat 5 gram serta 6 buah handphone dan senjata air soft gun serta STNK motor PCX E-2000-UI.
“Total kerugian korban mencapai Rp 200 jutaan. Sedangkan, dari keempat pelaku tersebut, kami berhasil mengamankan tiga pelaku, masing-masing berinisial OS, IS, YY. Satu pelaku lainnya masih DPO,” paparnya.
Sementara, dari ketiga pelaku yang berhasil diamankan satu orang merupakan warga Desa Paniis, Kecamatan Maja, Majalengka. Sedangkan, dua pelaku lainnya penduduk Bandung.
Akibat perbuatannya, keempat pelaku tersebut akan dijerat Pasal 363 KUHP dan dengan ancaman tujuh tahun penjara. Lintong Situmorang