Jakarta, faktapers.id – Kuasa Hukum calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Denny Indrayana bersikeras tautan berita media online yang digunakan kubunya untuk mempermasalahkan kemenangan paslon 01 Jokowi- Ma’ruf Amin sah dan bisa menjadi bukti dalam persidangan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam dokumen pemohon, Prabowo-Sandi mencantumkan berbagai tautan berita terkait dugaan kecurangan yang dilakukan Jokowi-Ma’ruf dalam Pilpres 2019. Pencantuman tautan berita juga dinilai beberapa pihak sebagai bukti yang tidak kuat.
“Dengan tetap menyerahkan penilaian alat bukti kepada Mahkamah Konstitusi, izinkan kami sampaikan pandangan, tidak tepat pula dan keliru bahwa tautan berita bukan alat bukti,” ujar Denny dalam sidang pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6/19).
Denny mengutip Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 (UU MK) bahwa tautan berita online termasuk dalam bukti yang sah dan bisa digunakan dalam persidangan.
Ia juga beralasan media-media link berita yang dijadikan bukti kubu Prabowo-Sandi memiliki kredibilitas yang tidak diragukan.
“Kami yakini isi berita tersebut dan menghormati sistem kerja rekan-rekan media yang check and recheck sebelum berita tersebut ditayangkan. Apalagi sebagian besar fakta yang tidak dibantah oleh yang diberitakan,” tuturnya. fp01