Majalengka, faktapers.id – Bupati Majalengka, Dr. H. Karna Sobahi, M.MPd menyampaikan apresiasi kepada Pansus DPRD Kabupaten Majalengka terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan menjadi Peraturan Daerah.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Majalengka yang telah bekerja keras dalam Raperda tersebut melalui tahapan pengkajian, konsultasi, dan perbandingan dengan daerah lain,” kata Karna.
Hasilnya, lanjut dia, pada hari ini telah selesai Undang-undang No 24 tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-undang No 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
“Maka Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka No 9 tahun 2006 perlu dilakukan perubahan dan harmonisasi subtansi sesuai Undang-undang nomor 24 tahun 2013 untuk meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan,” ujarnya.
Tujuannya, kata dia, memberikan pelayanan kependudukan serta perlindungan yang berkenaan dengan kependudukan, untuk memberikan kepuasan kepada masyarakat dalam administrasi kependudukan, hal tersebut disampaikan Bupati Majalengka Dr. H. Karna Sobahi pada rapat Sidang Istimewa di Gedung DPRD Majalengka pada Kamis (13/6/19).
Masih kata Bupati, selanjutnya masa berlaku E-KTP yang semula lima (5) tahun menjadi seumur hidup selama tidak ada perubahan kependudukan, pemberian status identitas anak kepada usia kurang 17 tahun belum nikah, pemanfaatan data publik administrasi kependudukan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pengurusan dan penerbitan tidak dipungut biaya atau gratis.
“Oleh karena itu, selanjutnya dalam pelayanan kependududukan kami telah kerja sama dengan PT POS Indonesia, dan dilakukan melalui jasa kepengiriman untuk mempermudah masyarakat untuk memperoleh haknya di lingkungan kependudukan. Kita berharap pelayanan dan kepuasan administrasi kependudukan semakin baik,” ucapnya.
Karna menyebut, setelah melalui proses pembahasan dan penyampaian pandangan dari fraksi-fraksi pembahasan Raperda bersama DPRD Kabupaten Majalengka, akhirnya rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan atas Peraturan Daerah No 8 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kabupaten Majalengka dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah
“Perkenankanlah kami menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya dan ucapan terima kasih kepada yang terhormat pimpinan dan seluruh anggota dewan teeutama kepada panitia khusus pembahas Raperda dan seluruh pihak yang cukup membantu serta masyarakat Majalengka pada umumnya yang telah mendukung terbentuknya Peraturan Daerah ini,” pungkasnya. Lintong Situmorang