Jakarta, faktapers.id – Mantan Kapolda Metro Jaya Sofjan Jacob memenuhi panggilan polisi yang pertama untuk pemeriksaan kasus dugaan makar, Senin (17/6/19). Meski begitu, Sofjan mengaku tak tahu kesalahan apa yang dirinya perbuat.
Sofjan hadir Polda Metro Jaya pada Senin (17/6/19) sekira pukul 10.15 WIB. Dia pun langsung menuju ruangan pemeriksaan Direktorat Kriminal Umum Polda Metro tempat ia akan menjalani pemeriksaan. Lalu kepada pewarta, ia mengaku tak tahu kesalahan apa yang ditimpakan kepadanya.
“Saya enggak tahu apa salah saya,” ujar Sofjan singkat seperti dilansir CNNIndonesia.com.
Sofjan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan makar. Ia ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Mei lalu. Dalam agenda pemeriksaan sebelumnya, ia berhalangan hadir sehingga diundur menjadi hari ini.
Sofjan diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, menyiarkan suatu berita yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, atau menyiarkan kabar yang tidak pasti.
Dalam kasus ini, Sofjan disangkakan melanggar Pasal 107 KUHP dan/atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
“Jadi saya akan datang sebagai purnawirawan Polri yang taat dan patuh pada hukum. Jadi saya akan penuhi panggilan-panggilan ini,” kata Sofjan. fp01