Bekasi, faktapers.id – Polres Metro Bekasi Kota meringkus lima orang calo Surat Izin Mengemudi (SIM) yang beroperasi di sekitar kantor polres. Para penjual jasa pengurusan itu mematok tarif hingga Rp800 ribu tiap SIM.
Kelimanya adalah Bertgolomeos Baunsele, Mahmud, Djurjaeni, Kamaludin, dan Abdul Azis. Mereka ditangkap pada Jumat (14/6/19) lalu, sekira pukul 11.00 WIB oleh Tim Saber Calo Polres Metro Bekasi Kota pimpinan Kepala Satuan Reskrim Komisaris Imron Ermawan.
Wakil Kepala Polres Metro Bekasi Kota, Ajun Komisaris Besar Eka Mulyana mengatakan, modus calo SIM adalah menawarkan jasa pembuatan SIM tanpa mengikuti prosedur. “Seperti (pemohon SIM) tidak mengikuti ujian teori dan ujian praktik,” kata Imron dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip dari Tempo, Senin (17/6/19).
Calo SIM mengaku kepada pemohon bahwa mereka bisa menerbitkan SIM tanpa harus repot mengikuti prosedur. Mereka mematok harga Rp800 ribu atau jauh lebih besar dari tarif normal yaitu Rp 150 untuk SIM C.
Menurut Eka, bahkan para calo SIM mengaku bisa mengurus SIM di luar Polres Metro Bekasi Kota. “Para pelaku juga mengatakan bisa membantu pengambilan tilang di Pengadilan Negeri Bekasi dan Kejaksaan Negeri Bekasi,” katanya.
Juru bicara Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Erna Ruswing Andari mengatakan, polisi tak mentoleransi calo SIM dan pemohon yang tak patuh terhadap peraturan. Seorang pemohon SIM pun ditangkap karena berupaya menyuap petugas sebesar Rp50 ribu. “Tim siber calo setiap hari memantau,” ucap Erna. fp02