Headline

Polisi Maros Amankan Pria yang Diduga Menyalahgunakan Obat Sediaan Farmasi

3296
×

Polisi Maros Amankan Pria yang Diduga Menyalahgunakan Obat Sediaan Farmasi

Sebarkan artikel ini

Maros, faktapers.id – Tim Opsnal Resnarkoba Maros yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Maros AKP Irvan Arfandi, S.H, bersama Dantim Opsnal Bripka Fian Donal, S.H, telah mengamankan seseorang terduga penyalahgunaan obat sediaan farmasi (obat daftar G), di Jalan Hasanuddin Kelurahan Turikale, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Senin (17/6/19) malam.

Barang bukti yang diamankan, 6 (enam) sachet berisi 60 (enam puluh) butir obat sediaan farmasi (obat daftar G) pil putih polos, 2 (dua) sachet berisi 6 (enam) butir obat sediaan farmasi (obat daftar G) berlogo Y, aang hasil penjualan Rp1 juta, 1 (satu) unit handphone merk Asus warna putih.

Syamsul Alam (Sul) pemuda beralamatkan di Jalan Makmur Dg. Sitakka, Kelurahan Raya, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros juga diamankan Tim Opsnal Resnarkoba Maros beserta barang bukti miliknya.

Kasat Resnarkoba Maros menjelaskan, saat itu Tim Opsnal Resnarkoba Maros melakukan penangkapan yang berawal ketika anggota Satresnarkoba Polres Maros mendapatkan informasi bahwa di sekitar TKP yang rawan terjadinya penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang,

“Kemudian anggota opsnal mendatangi TKP dan menemukan beberapa remaja yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan tempat serta rumah yg ditempati dan menemukan dan mengamankan barang bukti dari Andi Pian yang sebelumnya dibeli dari Syamsul Alam Alias Sul,” kata Irvan.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Maros untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Hamzan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *