Kutai Barat, faktapers.id – Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur, telah mengundang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kubar, terkait masalah permintaan pendampingan dalam sejumlah pekerjaan atau proyek yang akan dikerjakan oleh DPUPR Kubar pada tahun ini.
Ketua TP4D Kejari Kubar yang juga Kasi Intel Kejari Kubar, Irawan EM SH mengungkapkan, berdasarkan disposisi dari Kepala Kejari Kubar, Wahyu Triantono, S.H, mendisposisi agar permohonan pendampingan dari DPUPR terlebih dahulu ditelaah dan dikaji.
“DPUPR Kubar beserta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah melakukan pemaparan terkait pekerjaan-pekerjaan yang diminta untuk didampingi TP4D. Kami akan melihat dan mendengarkan apakah pekerjaan-pekerjaan tersebut layak untuk didampingi,” jelas Irawan EM, S.H, dalam keterangan pers, Senin (17/6/19) di Kantor Kejari Kubar, Sendawar.
Dia menuturkan, apa yang dipaparkan oleh DPUPR dan juga PPK, masih dalam pertimbangan serta pengkajian oleh TP4D. Menurutnya, tidak serta-merta permohonan pendampingan pekerjaan-pekerjaan DPUPR langsung diterima oleh TP4D untuk didampingi.
“Karena TP4D harus melihat dan menilai tingkat kerawanan dan kendala pekerjaan/proyek DPUPR. Setelah pemaparan itu, kami akan melakukan rapat ekspos interen guna merumuskan apakah pekerjaan-pekerjaan tersebut layak untuk didampingi,” katanya.
“Nilai yang dilihat bukan berpatokan dari besarnya anggaran proyek. Tetapi berdasarkan tingkat risiko dan kesulitan atau kerawanan terjadinya penyimpangan,” tambahnya.
Irawan menuturkan, untuk mengawal pekerjaan-pekerjaan DPUPR, TP4D menggandeng Tim Ahli dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) yang mempunyai sertifikat. Sehingga pada saat proyek dikerjakan, TP4D ada Tim Independen yang akan menilai pekerjaan tersebut layak atau tidak.
“Pendampingan oleh TP4D adalah semua pekerjaan/proyek DPUPR yang bersumber dana dari Bankeu, Banprov, DAK, dan APBD. Fungsi TP4D mengawal untuk mencegah terjadinya penyimpangan keuangan negara,” ungkapnya.
Menurutnya, dasar utama DPUPR Kubar meminta pendampingan TP4D dalam pelaksanaan pekerjaan/proyek adalah MoU Bupati Kubar dengan Kejari. Dalam permohonan DPUPR Kubar untuk pendampingan oleh TP4D pada 2019 ini terhitung ada sekitar 27 proyek di Kubar yang sudah dipaparkan.
“Total jumlah proyek tersebut akan segera dikerjakan, bahkan ada yang sudah mulai dikerjakan,” ujarnya.
Untuk diketahui, dalam pemaparan itu hadir PPK, Kabid Bina Marga DPUPR Kubar, Rekanan Kontraktor, serta Konsultan Pengawas. Iyd