Pengaduan Masyarakat
Jakarta, faktapers.id – Sebagai warga Jelambar Baru kami sangat mengeluhkan adanya pembangunan rumah kost yang di dirikannya tanpa mengantongi IMB dan berdirinya pun diduga menggunakan lahan fasum. Sehingga warga pun keberatan atas keberadaannya rumah kost tersebut.
Rumah kost yang di dirikannya tanpa IMB dan diduga menggunakan lahan fasum tersebut berlokasi disamping Tempat Pembuangan Sampah (TPS) RW 009 Komplek Pakuwon, Kelurahan Jelambar Baru, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Selain itu, warga Jelambar Baru juga meminta agar rumah kost tersebut di tindak tegas oleh pihak pemerintah tertinggi terkait agar membuat jera sipemilik bangunan. Sebab, dalam melakukan pembangunannya sipemilik diduga menggunakan lahan fasum yang dahulunya sebagai tempat penghijauan (umum).
Sebelumnya, bangunan tersebut telah ditindak tegas oleh pihak instansi dari Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat dengan berupa tindakan seperti memberi surat SP hingga Segel. Namun, tindakan tersebut sepertinya di acuhkan atau dihiraukan oleh pemilik sehingga segel tersebut dijadikan alas untuk tidur para pekerjanya.
Untuk itu, kami warga Jelambar Baru berharap ketegasan dari pihak instansi terkait lainnya seperti Walikota Jakarta Barat, Inspektorat, dan Kasatpol PP Jakbar, untuk segera menindak tegas yang lebih tegas lagi, seperti memasang Pol PP Line dan membongkarnya sesuai Perda dan Pergub yang berlaku. Agar pemilik bangunan tidak mengangkangi Perda maupun Pergub yang berlaku.
Pasalnya, area tersebut diduga dahulunya adalah sebagai tempat penghijauan (Taman) ex komplek pakuwon, dan menurut zonasi peruntukan di pleaning bahwa lokasi bangunan itu terkena rencana jalan dan tidak bisa dibangun.
Apalagi dibangunnya oleh orang-orang yang mementingkan kantong pribadinya sendiri tanpa memikirkan warga sekitar. Sudah jelas tempat kos-kosan adalah tempat komersil mengapa dibiarkan. Seharusnya pihak pemerintah di Kota Administrasi Jakarta Barat tidak membiarkannya.
Oleh sebab itu, sudah jelas bangunan kosan tersebut telah melanggar Perda dan Pergub yang berlaku. Namun, mengapa pihak Cipta Karya Ruang dan Pertanahan serta Satpol PP Jakarta Barat masih membiarkannya, tanpa ada tindakan apapun?
Selanjutnya, apakah pihak pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat seperti Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan dan Satpol PP tetap saja membiarkan lahan tersebut di jadikan rumah kost. Dan apakah rumah kost tersebut akan ditindak tegas dengan setegas-tegasnya dengan berupa pemberian Segel, Garis Pol PP Line dan Rekomtek hingga melakukan pembongkaran?
Maka dari itu, kami selaku warga sekitar berharap pihak instansi tertinggi terkait di Jakbar seperti Kejaksaan, Walikota Jakbar, Inspektorat, Kasudin Citata dan Kasatpol PP Jakbar, dapat menerima keluh dan kesan kami, agar rumah kost tersebut segera ditindak tegas dengan cara dibongkar, tanpa adanya pandang bulu.
Wassalam
Warga Pakuwon Jelambar Baru.