Headline

Kades Ponggok Siap Hadapi Berita Penyimpangan Dana Yang Dituduhkan

×

Kades Ponggok Siap Hadapi Berita Penyimpangan Dana Yang Dituduhkan

Sebarkan artikel ini

Klaten, faktapers.id – Kepala Desa Ponggok Junaedi Mulyono menegaskan tuduhan dugaan penyelewengan dana BUMDes Rp21 miliar seperti yang beredar di media online dan media sosial yang mengarah kepadanya adalah salah besar. Menurutnya, hingga saat ini omset yang dikelola BUMDes Tirta Mandiri baru berkisar Rp16 miliar.

“Saya justru balik tanya, dari mana angka Rp21 miliar itu, omset BUMDes saja tidak sampai segitu,” kata Junaedi saat menggelar jumpa pers dengan sejumlah awak media, di Bale Banyu, Selasa (18/6/19).

Ia menyatakan telah memiliki data yang lengkap terhadap pengelolaan BUMDes sejak awal berdiri hingga sekarang yang telah berkembang pesat dan memiliki omset Rp16 miliar pada tahun 2018, dengan jumlah aset yang dimiliki BUMdes hanya Rp8 miliar.

“Kami telah bekerja keras untuk mengelola BUMDes, membuat laporan pertanggung jawaban secara transparan setiap tahunnya, dan masyarakat juga dapat mengakses laporan tersebut, mungkin yang merasa belum puas dengan laporan itu memang ada kepentingannya,” ucapnya.

Junaidi juga mengatakan, untuk menghadapi laporan LSM ke Polda Jateng dan sekarang telah dilimpahkan ke Polres Klaten ini pihaknya telah menunjuk pengacara atau kuasa hukum dari Peradi Solo.

“Beberapa pengurus BUMDes telah dipanggil kepolisian termasuk direkturnya. Kemungkinan saya juga akan dipanggil dalam minggu ini untuk memberikan keterangan, kita sudah siapkan semuanya,” tuturnya.

Kades menilai, terlebih lagi dirinya memandang jika laporan lebih banyak memuat kepentingan politik pasca pemilihan kepala desa (Pilkades) pada Maret lalu.

“BUMDes Tirta Mandiri berkembang cukup pesat sehingga saat ini peningkatan kualitas SDM dan pembenahan administrasinya. Terlebih kini terkait administrasi juga sudah didampingi auditor, sehingga tetap menjaga transparansi,” tegasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Klaten AKP Dicky Hermansyah mengungkapkan jika laporan dugaan penyelewengan dana BUMDes itu sudah dilaporkan sejak satu bulan lalu. Saat ini masih dalam tahap awal dengan meminta keterangan kepada pelapor dan dua pengurus BUMDes.

“Kami belum menetapkan pasal yang dikenakan karena saat ini masih kita lakukan penyelidikan apakah juga mengarah pada tindakan korupsi atau tidak. Kita juga akan memanggil Kades Ponggok untuk dimintai keterangan terhadap laporan LSM tersebut,” ungkapnya. Madi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *