Jakarta, faktapers.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menanggapi keterangan saksi yang dihadirkan pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres Mahkamah Konstitusi (MK). Saksi pertama, yakni Agus Muhammad Maksum, menurut Arief, menggunakan pemilihan kata yang tidak tepat.
“Keterangan saksi dan terkonfirmasi tadi, pilihan katanya saja menurut pandangan para pihak termasuk majelis itu tidak tepat. Pemilihan katanya saja ya, kemudian soal angka-angkanya saya pikir semua diproses persidangan tadi sudah terklarifikasi,” ujar Arief saat jeda sidang di Gedung MK, Rabu (19/6/19) seperti dikutip Viva.
Sejauh ini, Arief menyebut, KPU masih melihat apa saja yang akan dikatakan oleh saksi dari kubu Prabowo-Sandi. Setelah itu, baru KPU dapat menentukan berapa banyak saksi.
“Kita lihat saksi-saksi menerangkan apa saja yang ditampilkan atau dihadirkan oleh pemohon. Nah barulah nanti KPU akan memutuskan KPU perlu menghadirkan berapa banyak saksi yang relevan berapa banyak,” kata dia.
Arief juga mengatakan, saat ini KPU telah menyiapkan 15 saksi fakta dan 2 orang saksi ahli yang telah ditetapkan oleh hakim MK. Namun siapa saja yang akan dihadirkan dalam sidang, akan sangat tergantung dari kesaksian yang diberikan pihak pemohon.
“Kalau memang tidak diperlukan ya memang tidak akan dihadirkan, walaupun kami sudah menyiapkan 15 dan dua orang ahli nanti kita lihat perkembangan persidangan hari ini,” ucap Arief. fp02