Headline

Pemkab Mahulu Tandatangani Kesepahaman Kerjasama TP4D dengan Kejari Kubar

1501
×

Pemkab Mahulu Tandatangani Kesepahaman Kerjasama TP4D dengan Kejari Kubar

Sebarkan artikel ini

Mahakam Ulu, faktapers.id – Guna menghindari penyimpangan dan kesalahan prosedural penggunaan uang negara dalam pembangunan sejumlah pekerjaan proyek, Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), Kalimantan Timur, bekerjasama dengan Tim Pengawal Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Kutai Barat (Kejari Kubar).

Kesepakatan kerjasama bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) serta TP4D itu ditandai melalui penandatanganan Memorandum Of Understanding (Mou) antara Pemkab Mahulu dengan Kejari Kubar, Selasa (18/6/19) di Kantor Kejari Kubar, Sendawar.

“Kabupaten Mahulu masih muda, karena baru berusia tujuh tahun. Membutuhkan bimbingan  dari pihak terkait dalam pembangunan daerah,” kata Bupati Mahulu, Bonifasius Belawan Geh, S.H, kepada wartawan usai acara itu, didampingi Wakil Bupati Mahulu, Drs. Yohanes Juan Jenau.

Menurutnya, utama kesadaran hukum, yakni perdata dan tata usaha negara, harus dipatuhi oleh seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) Mahulu dalam pembangunan. Karena didalam penggunaan keuangan negara wajib sesuai dengan prosedur, agar tidak melanggar hukum.

“Dengan ditandatangani kesepahaman antar Pemkab Mahulu dan Kejari Kubar, diharapkan jalannya pemerintahan dan pembangunan Mahulu menuai keberhasilan gemilang. MoU ini sebagai upaya mencegah pelanggaran hukum secara preventif dan persuasif,” tegas Bonifasius.

Bonifasius berharap, melalui kerjasama itu, Kejari Kubar dapat memberikan saran melalui koordinasi dengan aparat pengawasan interen Pemkab Mahulu.

“Sehingga secara dini dapat dicegah penyimpangan yang berpotensi menghambat pembangunan dan merugikan keuangan Negara,” ujarnya.

Kepala Kejari Kubar,  Wahyu Trianto SH mengatakan pihaknya melalui TP4D siap mendampingi Pemkab Mahulu dalam pelaksanaan pembangunan sejumlah sarana-prasarana, yakni memberikan saran dan petunjuk agar tidak merugikan keuangan Negara.

“Peran TP4D mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Sejak ditandatangani MoU ini, Kejari Kubar akan membimbing pemkab Mahulu tentang hukum. Agar pembangunan di Mahulu berjalan lancar tanpa terjerat kasus hukum,” tandasnya.

Sekadar diketahui, fungsi dan tugas pokok TP4D adalah mengawal, mengamankan, dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan preventif dan persuasif.

Dengan cara memberikan penerangan hukum dilingkungan instansi pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak lain terkait materi tentang perencanaan, pelelangan, pelaksanaan pekerjaan, perizinan, pengadaan barang dan jasa, tertib administrasi, dan tertib pengelolaan keuangan negara.

Hadir pula dalam acara itu Ketua DPRD Mahulu Novita Bulan, Sekkab Mahulu Yohanes Avun, Kepala Dinas PUPR Mahulu Solman, Kadis Perhubungan Mahulu Toni Imang, para kepala OPD lainnya di Mahulu, serta undangan lainnya. iyd

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *