Petinggi PKS Membangkang, Pengacara Fahri Penuhi Panggilan PN

869
×

Petinggi PKS Membangkang, Pengacara Fahri Penuhi Panggilan PN

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Lima petinggi Partai Kaedilan Sejahtera (PKS) lakukan pembangkangan terhadap putusan eksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).  Atas hal ini kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief, S.H., M.H penuhi panggialan PN Jaksel.

Terkait permohonan eksekusi yang dilayangkan kliennya sejak Januari lalu, Mujahid mengungkapkan, PN Jaksel memanggil pemohon dan termohon. “Maksudnya (PN Jaksel-red), si para tergugat ya agar melaksanakan seluruh isi putusan itu dalam jangka waktu delapan hari. Mulai nanti hari ini dihitung,” ujarnya di Jakarta, Rabu (19/6/19).

Mujahid datang untuk meminta PN Jaksel mengeksekusi putusan yang memenangkan Fahri serta mendesak PKS membayar Rp 30 miliar. “Tapi jika tidak ada itikad baik, kami akan mendata aset apa saja milik para tergugat yang dapat disita oleh pengadilan untuk mengeksekusi putusan tersebut,” tegasnya.

Mujahid pun menyebutkan, kelima tergugat yang dipanggil PN Jaksel, namun mangkir yaitu tergugat I, Dewan Pengurus Pusat PKS Abdul Muiz Saadih, tergugat II,  Hidayat Nur Wahid, Surahman Hidayat, Abdi Sumaithi, Abdul Muiz Saadih, serta tergugat III Dewan Pengurus Pusat PKS Mohamad Sohibul Iman.

“Apalagi seluruh keputusan yang dikeluarkan para tergugat itu dinyatakan batal atau tidak sah secara hukum, karena itu mereka harus mencabut keputusan-keputusan itu,” cetusnya. Menurut Mujahid, Ketua PN Jaksel, Arifin memerintahkan kepada panitera PN Jaksel untuk menunjuk seorang jurusita/jurusita pengganti PN Jaksel untuk melakukan panggilan resmi kepada tergugat I, tergugat II, tergugat III.

Ketua PN Jaksel meminta kepada tergugat I, tergugat II, dan tergugat III datang menghadap pada hari Rabu 19 Juni 2019, pukul 09.30 WIB untuk diberi teguran atau peringatan agar dalam tenggang waktu 8 hari terhitung sejak hari dan tanggal teguran diberikan melaksanakan sendiri secara sukarela PN Jaksel No 214/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel,14 Desember 2016.

Sebelumnya gugatan Fahri terhadap PKS dikabulkan PN Jaksel. Putusan tersebut diperkuat dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan nomor perkara 539/PDT/2017/PT.DKI.

Untuk menangkis dua putusan itu, PKS mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun MA menolak kasasi PKS melalui putusan bernomor 1876 K/Pdt/2018.

PKS sendiri sebagaimana disampaikan Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP PKS, Zainudin Paru siap mematuhi putusan MA yang mewajibkan partai berlambang bulan sabit kembar dan padi itu membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp 30 miliar kepada Fahri. Namun PKS tetap akan menempuh upaya peninjauan kembali (PK).

Masih urai Mujahid, teguran kepada para tergugat untuk melaksanakan putusan PN Jaksel tertuang dalam surat tertanggal 21 Februari 2019. “Kami sudah menduga (tergugat tidak hadir-red). Namun proses eksekusi jalan terus. Mereka diberikan kesempatan ke-2 Rabu (26/6/2019-red) depan,” paparnya. Jika tidak hadir, tambah Mujahid, maka akan langsung ada penyitaan. oss

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *