Makassar, faktapers.id – Sebanyak 20 massa yang menamakan Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum Indonesia melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Wali Kota Makassar pada Selasa (18/6/19) ukul 15.20 Wita.
Unjuk rasa dipimpin oleh Andi Pengeran Nasser (Kordinator Mimbar) dan Rey Gunawan (Jendlap). Orasi menyikapi pencaplokan tanah oleh Pemerintah Kota Makassar mengatasnamakan milik Caya binti Dego dan Sanga binti Dego.
Orasi dilakukan secara bergantian menggunakan mobil pick up warna hitam bernomor polisi DD 8329 A & mengunakan pengeras suara (toa). Pengunjuk rasa sempat membakar ban bekas, massa juga membawa pamplet ukuran 1×3 yang bertuliskan Aliansi Mahasiswa Penegak Hukum Indonesia “Tegakkan Hukum Seadil-adilnya, Jangan Rampas Tanah Milik Hak Rakyat”.
Sekira pukul 15.52 Wita, A. Syahrum selaku Kaban Kesbangpol kota Makassar didampingi IPDA Sugianto (Kanit intel Polsek Ujung Pandang) menerima tuntutan dari pengunjuk rasa.
Pada prinsipnya, A. Syahrum menerima aspirasi dan akan dirapatkan bersama dengan instansi terkait, kemudian disampaikan kembali kepada ahli waris.
Kemudian Kaban Kesbangpol yang tercatat pernah menjabat sebagai Camat Biringkanaya ini meminta kepada Ahli waris menyurat juga kepada DPRD Kota Makassar terkait masalah pencaplokan tanah milik Caya Binti Dego dan Sanga Binti Dego oleh Pemkot Makassar
Aliansi Mahasiswa Penegak Hukum Indonesia mengeluarkan peryataan sikap, antara lain:
1. Mendesak Badan Pertanahan Nasional Kota Makassar untuk segera menerbitkan pergantian surat sertifikasi hak milik atas nama Caya Binti Dego dan Sanga Binti Dego, sesuai ketentuan batas tenggang waktu pengumuan yang tertangal 4 November 2018.
2. Mendesak Pemkot Makasssar dalam hal ini Pertanahan Kota Makassar untuk segera mencabut papan bicara milik pemkot yang ada di atas lahan tersebut.
3. Mendesak dan meminta kepada Pemkot Makassar dalam hal ini Pejabat Wali Kota Makssar dan seluruh instansi terkait yang ada di jajaran Pemkot Makassar untuk duduk bersama atau gelar perkara atas pengklaiman Pemkot Makassar atas lahan warga tersebut tanpa alas hak yang sah secara hukum.
4. Segera mengambil upaya hukum terhadap oknum pejabat yang diduga terlibat dalam alih fungsi fasum fasos Makassar dan mengembalikan tanah milik warga yang secara hukum bukanlah merupakan asset negara tetapi murni adalah kepemilikan warga.
5. Mendesak Pejabat Wali Kota Makassar untuk segera mencopot Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar.
6. Apabila tuntutan kami tidak diindahkan, kami akan membawa persoalan ini ke Kepala Kejaksaan Negeri kota Makassar untuk segara melakukan langkah langkah hukum terkait carut marut fasum fasos Kota Makassar. Hamzan