Headline

Tersangka Kredit Fiktif Rp 10 Miliar, Eks Pejabat Bank BRI Ditahan

1373
×

Tersangka Kredit Fiktif Rp 10 Miliar, Eks Pejabat Bank BRI Ditahan

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Mantan pegawai Bank BRI Surabaya berinisial NLH ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya pada Selasa (18/6/19). Dia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kredit fiktif senilai Rp10 miliar.

Usai diperiksa 7 jam lebih, NLH digiring menuju mobil tahanan dengan mengenakan rompi berwarna merah. Dia menutupi wajahnya dengan sebuah koran dari jepretan wartawan yang menunggunya sejak siang di Kantor Kejari Surabaya.

“Tersangka ditahan hingga 20 hari ke depan di Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk kepentingan penyidikan,” ujar Kepala Kejari Surabaya, Anton Delianto kepada wartawan, Selasa (18/6/19) seperti dilansir Kompas.com.

Selain menahan NLH yang sebelumnya menjabat sebagai Associate Account Officer di Bank BRI Cabang Surabaya, penyidik Kejari Surabaya juga menahan LKH, perempuan yang bertindak sebagai debitur atau pihak ketiga.

Kredit fiktif di Bank BRI Surabaya menurut Anton, diketahui pada periode 2016-2017. Saat itu, ada pemberian kredit modal kerja Ritel Max.Co kepada 9 debitur senilai Rp 10 milliar. “Saat memproses kredit tersebut kedua tersangka yakni LH dan NLH bermufakat mendesain kredit fiktif,” jelas Anton.

Semua persyaratan kredit seperti identitas debitur, legalitas usaha debitur dibuat palsu, hingga agunan juga di-markup. Sementara, NLH yang memproses kredit tersebut seolah-olah bekerja secara profesional.

“Padahal bertentangan dengan pedoman pelaksanaan kredit ritel BRI dan menimbulkan kerugian negara,” ujarnya.

Kedua tersangka disebut melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ibeng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *