Jakarta, faktapers.id – Tim Hukum pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menarik kembali alat bukti C1 (formulir pencatatan penghitungan suara) yang sebelumnya sudah diserahkan ke Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK), yang diiklaim jumlahnya sebanyak 28 kontainer.
Alat bukti itu ditarik setelah Majelis Hakim mempersoalkan alat bukti yang diajukan tim 02, Rabu (19/6/19). Menurut Majelis, banyak alat bukti tidak disusun sebagaimana kelayakan dan kelaziman dalam hukum acara.
Oleh karenanya, alat bukti tersebut tidak bisa diverifikasi. Majelis memberi waktu bagi tim 02 untuk memperbaiki hingga pukul 12.00 WIB. Jika tidak diperbaiki, mahkamah tidak akan mengesahkan seluruhnya menjadi alat bukti. Namun, tim 02 memilih untuk menarik bukti tersebut.
“Barang (bukti) sekarang ini memang C1 Pak Ketua, dan saya akan cabut saja ini, akan kita ambil,” ujar Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto di hadapan Majelis Hakim di Gedung MK, Jakarta Pusat seperti dilansir Kompas.com, Rabu (19/6/19).
Kendati sudah menyatakan akan menarik alat bukti, Majelis Hakim tetap memberi waktu kepada Tim Hukum Prabowo untuk memperbaiki susunan alat bukti tersebut hingga pukul 12 siang ini. Bambang mengatakan, pihaknya akan menggunakan kelonggaran waktu tersebut untuk melakukan perbaikan.
Namun, jika waktunya tak mencukupi, maka alat bukti tetap ditarik. “Kalau memang pada saatnya memang tidak terpenuhi (perbaikannya), bukti ini tidak kita ajukan,” kata Bambang.
Atas alat bukti yang ditarik tersebut, Tim Hukum Prabowo menggunakan alat bukti lainnya yang sudah disusun menurut kelaziman hukum acara.
“Sekarang ada bukti nomor 146 yang sudah tersusun dan nanti bisa dicek dan kami serahkan sepenuhnya nanti kepada mekanisme untuk konfirmasi dan klarifikasi dan mudah-mudahan ini juga bisa disahkan sesuai dengan hukum acara. Kami minta maaf untuk ini,” tutur Bambang. fp01