Belum Terima Ganti Rugi Lahan, Warga Siap Hadang Penggusuran Proyek Runway 3 Bandara Soekarno-Hatta

×

Belum Terima Ganti Rugi Lahan, Warga Siap Hadang Penggusuran Proyek Runway 3 Bandara Soekarno-Hatta

Sebarkan artikel ini

Tangerang, faktapers.id – Sejumlah warga Desa Rawa Rengas, Kecamatan Teluknaga, menyatakan siap melawan penggusuran paksa proyek landasan pacu atau runway 3 Bandara Soekarno-Hatta.

Sebelumnya, mereka terancam penggusuran paksa setelah menerima surat teguran (aanmaning) dari Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Isinya, warga diberi tenggat waktu 8 hari terhitung dari 1 Juli 2019 untuk mengosongkan lahan tersebut.

Warga menolak untuk angkat kaki karena uang ganti rugi pembebasan lahan mereka hingga kini belum diterima. Tanpa uang pembayaran lahan, mereka tak bisa mencari tempat tinggal yang baru.

“Bagi warga, eksekusi bukan solusi. Kami tak punya harta dan apapun lagi, melawan adalah perjuangan buat kami. Apapun akan kami lakukan untuk mempertahankan hak kami,” kata koordinator warga, Samsudin, seperti dilansir Tempo, Rabu (26/6/19).

Samsudin mengatakan, emosi warga yang selama ini telah menderita dan terkatung-katung menunggu pembayaran ganti rugi tersulut ketika menerima surat “pengusiran” dari PN Tangerang itu, Kamis 20 Juni 2019.

Surat yang ditandatangani juru sita PN Tangerang Burhanudin itu memanggil warga untuk datang ke pengadilan pada 1 Juli 2019. Warga juga diminta mengosongkan lahan tempat mereka tinggal dalam waktu 8 hari untuk dijadikan proyek Runway 3 bandara.

Ketua Dewan Pertimbangan Desa Rawarengas Yahya Anshori mengatakan warga sudah sepakat saling mendukung menolak dan menghadang eksekusi paksa tersebut. “Kami tidak mengingikan adanya eksekusi tersebut. Jika ada eksekusi akan muncul orang-orang miskin baru.”

Ratusan warga desa Rawarengas hingga kini masih bertahan karena belum menerima ganti rugi atas bidang tanah dan rumah mereka yang tergusur proyek perluasan Bandara Soekarno-Hatta tersebut. Seperti di RW 15, saat ini 145 kepala keluarga atau 750 jiwa masih bertahan.

Belakangan diketahui jika lahan yang mereka tempati tersebut berstatus sengketa karena diklaim beberapa warga. Walhasil, uang ganti rugi mereka tertahan karena dikonsinyasi atau dititipkan ke Pengadilan Negeri Tangerang.

Sejak Senin 24 Juni 2019 warga korban kisruh pembebasan lahan runway 3 bandara Soekarno-Hatta telah menggelar unjuk rasa dengan memblokir akses masuk bandara di jalan Perimeter Utara. Mereka juga melakukan pembakaran ban bekas dan kayu serta beramai-ramai menaikkan layang layang sebagai bentuk protes. fp02 (Tempo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *