Jakarta, faktapers.id – Beredar poster akan adanya aksi akbar yang bertajuk “Halal Bihalal Akbar 212” mulai tanggal 24 sampai 28 Juni 2019 di seluruh ruas jalan di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.
Poster itu juga menyebut aksi akan digelar selama tanggal tersebut dari jam 09.00 WIB hingga 18.00 WIB setiap hari. Aksi itu disebut akan super damai, berupa kegiatan berzikir, berdoa serta bersolawat.
Terkait hal ini, Polda Metro Jaya menegaskan aksi massal di jalan protokol di depan Gedung MK tidak akan diperkenankan. Ada aturan yang melarangnya.
“Bahwa aksi di jalan protokol depan MK oleh pihak mana pun dilarang, karena melanggar Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Penyampaian Pendapat Dimuka Umum Pasal 6 yang bisa mengganggu ketertiban umum dan hak orang lain,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (23/3/19).
Polisi pun mengimbau agar kegiatan itu digelar di tempat lain. Polisi tak mau ambil risiko dari kasus rusuh 22 Mei di depan Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jalan MH Thamrin. fp02 (Viva)