Maros, faktapers.id – Sebanyak tiga anggota Kepolisian Resort (Polres) Maros menjalani sidang disiplin Kepolisian Republik Indonesia (Polri) setelah ketahuan lalai dari tugas dan tanggung jawab.
Sidang yang dipimpin langsung Wakil Kepala (Waka) Polres Maros, Kompol. Muh Amin, terhadap tiga anggotanya yang tidak disipilin itu berlangsung di Aula Mapolres Maros, Jalan Jendral Ahmad Yani, Kamis (13/6/19).
Bertindak sebagai penuntut, Kepala Seksi Propam Polres Maros, Ipda Hamzah. Dia mengungkapkan, di mana ketiga oknum polisi masing-masing Bripka CF, Briptu AW, dan Bripda MH terduga melanggar PP RI NO. 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
“Jadi ketiga oknum itu tidak melaksanakan tugas atau tidak masuk kerja selama 3 bulan tanpa izin dan alasan yang jelas. Hal itu sesuai dengan hasil pengecekan absensi kehadiran,” ujarnya melalui rilis kepada media.
Hamzah melanjutkan, dimana pelanggaran yang dilakukan oleh ketiga oknum sama hanya poin dalam pasalnya yang berbeda.
“Mereka melangar peraturan yang sama namun berbeda poin dan pasalnya, seperti terduga pertama itu Pasal 4 huruf (d) dan huruf (L), terduga kedua, Pasal 3 huruf (g) dan Pasal 5 huruf (a) dan terduga ketiga pada Pasal 4 huruf (d) dan Pasal 6 huruf (c),” jelasnya.
Senada dengan itu, Wakapolres Maros, Kompol Muh. Amin yang bertindak sebagai pimpinan sidang menyatakan, ketiga anggota kepolisian itu terbukti melakukan tindakan indispliner.
“Hal ini sudah wajib kita laksanakan ketika ada laporan dari Propam, kita juga harus menjaga kedispilinan anggota Polri yang seharusnya melaksanakan tugas sebaik-baiknya dan dengan penuh kesadaran dan penuh rasa tanggung jawab,” kata Amin.
“Adapun putusannya itu ada dua jenis, seperti penempatan di tempat khusus selama 21 hari dikurangi masa pengamanan selama tujuh hari dan penundaan kenaikan gaji berkala selama 6 bulan,” tambahnya. Hamzan