Dinilai Tak Kooperatif, Polisi Tak Kabulkan Penangguhan Penahanan Kivlan Zen

×

Dinilai Tak Kooperatif, Polisi Tak Kabulkan Penangguhan Penahanan Kivlan Zen

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Polisi hingga saat ini belum mengabulkan penangguhan penahanan Mayjen (Purn) Kivlan Zen. Mereka beralasan bahwa Kivlan dinilai tidak kooperatif selama penanganan kasus.

“Untuk Pak KZ, ada pertimbangan penyidik juga, baik secara objektif maupun secara subjektif. Salah satunya ada hal yang tidak koorporatif menyangkut masalah pokok perkara yang saat ini sedang didalami oleh penyidik,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol), Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri seperti dikutip Tempo, di Jakarta Selatan, Jumat (21/6/19).

“Hal itu yang menjadi pertimbangan penyidik, kenapa sampai hari ini penyidik belum mengabulkan permohonan penangguhan kepada Pak KZ. Semua masih berproses,” lanjut dia.

Diketahui, Kivlan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus makar dan kepemilikian senjata api ilegal untuk rencana pembunuhan tokoh nasional. Nasib Kivlan berbeda dengan mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko yang penangguhannya baru saja dikabulkan polisi.

Penangguhan penahanan tersebut dikabulkan lantaran Soenarko dinilai kooperatif selama pemeriksaan. “Penyidik memiliki pertimbangan bahwa dalam proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik dan Pak Soenarko cukup kooperatif. Beliau menyampaikan semua terkait menyangkut suatu peristiwa yang beliau alami sendiri,” ucap dia.

Selain itu, menurutnya, Soenarko telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak akan melarikan diri. fp01

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *