Gara-gara Ini, Direksi dan Komisaris Garuda Indonesia Didenda Rp 100 Juta

1039
×

Gara-gara Ini, Direksi dan Komisaris Garuda Indonesia Didenda Rp 100 Juta

Sebarkan artikel ini
1d1bdfdb 0bd4 400a a5c9 934ae8f04c6b 169
Ilustrasi Garuda Indonesia. (Foto: Antara/Moch Asim)

Jakarta, faktapers.id – Maskapai PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk resmi dijatuhi denda Rp 100 juta. Denda itu menyusul ditemukannya pelanggaran laporan keuangan tahun buku 2018 masakapai plat merah itu.

“Mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 100 juta kepada Garuda Indonesia atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik,” kata Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fahri Hilmi di Jakarta, Jumat (28/6/19).

Selain maskapainya, dewan direksi dan juga komisarisnya dijatuhi denda serupa oleh OJK. Denda itu sesuai dengan Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.11 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan.

“Mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp 100 juta secara tanggung renteng kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang menandatangani Laporan Tahunan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode tahun 2018 atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik,” kata Fahri.

Pengenaan sanksi dan/atau Perintah Tertulis terhadap Garuda Indonesia, Direksi dan atau Dewan Komisaris, AP, dan KAP oleh OJK diberikan sebagai langkah tegas OJK untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri Pasar Modal Indonesia.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjatuhkan sanksi kepada Akuntan Publik (AP) Kasner Sirumapea dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan, selaku auditor laporan keuangan Garuda Indonesia.

Sanksi diberikan setelah Kemenkeu memeriksa AP/KAP tersebut terkait permasalahan laporan keuangan Garuda Indonesia tahun buku 2018. Dalam pemeriksaan itu Kemenkeu menemukan adanya pelanggaran, khususnya pengakuan pendapatan atas perjanjian kerja sama dengan PT Mahata Aero Teknologi yang diindikasikan tidak sesuai dengan standar akuntansi.

“Pembekuan Izin selama 12 bulan (KMK No.312/KM.1/2019 tanggal 27 Juni 2019) terhadap AP Kasner Sirumapea karena melakukan pelanggaran berat yang berpotensi berpengaruh signifikan terhadap opini Laporan Auditor Independen,” ujar Sekretaris Jenderal Kemenkeu, Hadiyanto. fp01 (Kompas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *