Ciamis, faktapers.id – Menjelang libur sekolah dan penerimaan siswa tahun ajaran baru, sejumlah guru SMA Negeri 1 Banjarsari Ciamis nampak tak datang ke sekolah alias bolos, karena seharusnya mereka masuk. Hal itu dinilai dari disiplin selaku abdi negara, dan mengabaikan PP No 53 Tahun 2010 tentang Kedisiplinan.
Saat faktapers.id berkunjung ke sekolah tesebut, kedepatan hanya beberapa orang saja yang hadir. Sementara ketika diminta absensi guru dan staf sekolah mereka tidak menunjukkan. Padahal banyak hal yang dapat dikerjakan di sekolah, dari pemberkasan administrasi hingga penataan.
Sejumlah pihak menilai, hal ini sudah merupakankorupsi waktu, di mana guru harus 37,5 jam kerja dalam seminggu jam kerja. Hal ini ialah salah satu persyaratan untuk menerima gaji sertifikasi guru.
Dalam aturan jika terakumulasi dalam satu bulan terhitung mangkir 3 hari jam kerja, maka gaji sertifikasi gugur. Tentunya hal ini ini perlu pengawasan bersama, terutama di sekolah menjadi tugas dan tanggungjawab kepala sekolah dan kepegawaian. Tim