Jika Tak Terapkan PPDB Sesuai Aturan, Mendikbud Bakal Sanksi Sekolah

×

Jika Tak Terapkan PPDB Sesuai Aturan, Mendikbud Bakal Sanksi Sekolah

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyebut kebijakan zonasi merupakan urusan pemerintah konkruen yang berarti urusannya dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Kemendikbud bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menerbitkan edaran bersama terkait implementasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018.

Apabila dalam penerapannya PPDB tersebut tidak sesuai aturan, Kemendikbub tak segan memberikan sanksi untuk sekolah.

“Penerapan PPDB yang menyimpang dari Permendikbud tidak dibenarkan. Sanksi akan diberikan sesuai peraturan yang berlaku, seperti teguran tertulis sampai dengan penyesuaian alokasi atau penggunaan anggaran pendidikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),” kata Muhadjir dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/6/19) seperti dilansir Viva.

Muhadjir mengimbau agar pemerintah daerah dapat turut memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait kebijakan zonasi, untuk mewujudkan pemerataan akses pada layanan dan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia.

Menurut dia, kebijakan zonasi tidak hanya digunakan untuk PPDB saja, tetapi juga untuk membenahi berbagai standar nasional pendidikan.

“Mulai dari kurikulum, sebaran guru, sebaran peserta didik, kemudian kualitas sarana prasarana. Semuanya, nanti akan ditangani berbasis zonasi,” ujarnya.

Muhadjir juga menyebut, kebijakan zonasi tidak hanya digunakan untuk PPDB saja, tetapi juga untuk membenahi berbagai standar nasional pendidikan.

“Mulai dari kurikulum, sebaran guru, sebaran peserta didik, kemudian kualitas sarana prasarana. Semuanya, nanti akan ditangani berbasis zonasi,” ujarnya.

“Pemerataan guru diprioritaskan di dalam setiap zona itu. Apabila, ternyata masih ada kekurangan, guru akan dirotasi antarzona. Rotasi guru antarkabupaten atau kota baru dilakukan, jika penyebaran guru benar-benar tidak imbang dan tidak ada guru dari dalam kabupaten itu yang tersedia untuk dirotasi,” ujarnya. uaa 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *