Headline

Korban Dibunuh Karena Memaksa Pelaku Berhubungan Intim Sesama Jenis

×

Korban Dibunuh Karena Memaksa Pelaku Berhubungan Intim Sesama Jenis

Sebarkan artikel ini

Klaten, faktapers.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres  Klaten berhasil menangkap pembunuh Hendro Febriyanto (54), pada Kamis (6/6/19) lalu.

Menurut Wakapolres Klaten Kompol Zulfikar Iskandar didampingi Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Dicky Hermansyah mengatakan, tersangka diketahui berinisial YKS alias YEE alias Batak alias Ucok (20). Pembunuhan itu dilakukan lantaran emosi tersangka mau diajak berhubungan intim oleh korban dengan alasan tidak biasa tersangka melakukan hubungan intim dengan sesama jenis .

Diketahui kasus pembunuhan ini terjadi pada hari Jumat, 7 juni 2019 pukul 12.15 WIB di rumah korban di Dukuh Krapyak Desa Pakahan, Kecamatan Jogonalan, Klaten .

“Pada Rabu 5 juni 2019 sekira pukul 23.00 WIB yang lalu tersangka bersama korban berdua di kamar, lantas korban mengajak tersangka melakukan hubungan badan tetapi tersangka tidak mau. Namun, korban memaksa dengan cara menarik paksa celana tersangka, seketika itu tersangka emosi dan mengambil sebilah pisau lalu menyabetkan ke arah leher korban,” ujarnya, Selasa (18/6/19).

Menurut Zulfikar, korban dan tersangka YKS sudah menjalin pertemanan satu komunitas sosial “Eben Heizer” selama bertahun-tahun. Namun, pelaku menghabisi nyawa korban karena memaksa meminta berhubungan intim .

“Perbuatan korban yang memaksa tersangka berhubungan intim membuat tersangka marah akhirnya tega melakukan pembunuhan tersebut,” paparnya.

Tak kuasa menahan emosi, terang dia, pelaku mengambil pisau yang ada dan menyabetkan pisau tersebut ke leher korban. Karena korban yang sempat melawan kemudian kepalanya dibenturkan ke lantai berkali-kali. Korban akhirnya tewas setelah tangan dan kaki dijerat dengan tali dan mulutnya disumpal kain sarung guling .

“Tersangka mengaku kepada kami itu sudah akumulasi emosi, hingga melampiaskan kemarahanya,” ujarnya.

Setelah membunuh, YKS sempat mencuci tangannya menggunakan handuk korban, setelah itu mengambil kunci pintu beserta uang, handphone, dan perhiasan di celana korban.

“YKS melarikan diri ke Jakarta dan kami berhasil menangkapnya di pasar Jakarta Pusat beserta barang bukti yang dibawa pelaku. Tersangka dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. Madi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *