Headline

Laporan Diproses, Bawaslu Libatkan Polisi dan Jaksa Putuskan Nasib Somvir

×

Laporan Diproses, Bawaslu Libatkan Polisi dan Jaksa Putuskan Nasib Somvir

Sebarkan artikel ini

Bali, faktapers.id – Bawaslu Bali memutuskan memproses lebih lanjut laporan dugaan pelanggaran laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) caleg terpilih DPRD Bali dari Partai NasDem Dapil Buleleng Dr. Somvir. Caleg “berdarah” India ini dilaporkan ke Bawaslu Bali oleh warga Kubutambahan Buleleng, Gede Suardana, pada 20 Juni lalu.

Komisioner Bawaslu Bali I Wayan Wirka mengatakan, pihaknya sudah melakukan kajian terhadap laporan dugaan pelanggaran LPPDK Dr. Somvir. Laporan itu telah memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut. “Hasil kajian kami telah terpenuhi syarat formil dan materil untuk diregistrasi. Telah kami kaji, dan akan segera diregistrasi,” kata Wirka, di Denpasar, Senin (24/6/19).

Koordinator Divisi Penangan Pelanggaran Bawaslu Bali ini mengatakan, setelah diregistrasi pihaknya akan membahas laporan tersebut bersama penyidik Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) untuk memutuskan apakah laporan itu memenuhi unsur tindak pidana pemilu.

“Setelah registrasi akan kami bahas bersama Sentra Gakkumdu,” ujar Wirka. Ia melanjutkan, pembahasan di Sentra Gakkumdu dijadwalkan pada Rabu (26/6/19).

Untuk diketahui, Dr. Somvir dilaporkan atad dugaan pelanggaran LPPDK. Pasalnya, dalam laporan dana kampanye Partai NasDem, Dr. Somvir tidak melampiri LPPDK dengan laporan pencatatan seluruh penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye. Dr. Somvir juga disebutkan tidak menyajikan semua penerimaan dan pengeluaran Dana Kampanye dalam bentuk uang, barang, dan jasa. Bahkan tidak terdapat bukti pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan.

Di sisi lain, pada masa kampanye banyak ditemukan alat peraga Kampanye atas nama Dr. Somvir, seperti baliho, spanduk, specimen surat suara pemilu, kartu nama maupun Stiker, yang banyak terpasang dan tersebar di masyarakat. Pengadaan alat peraga kampanye itu tentu membutuhkan biaya.

Menurut pelapor, Dr. Somvir diduga telah melanggar Pasal 49 dan Pasal 53 Peraturan KPU RI Nomor KPU RI Nomor 24 Tahun 2018 yang diubah terakhir dengan Peraturan KPU RI Nomor 34 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU RI Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum serta telah melakukan tindak pidana pemilu sebagaimana Pasal 496 dan Pasal 497 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Sebelumnya, Dr. Somvir dilaporkan ke Bawaslu Buleleng oleh Nyoman Redana atas dugaan politik uang (Money Politic). Laporan itu dinyatakan tidak terbukti. Tak puas dengan keputusan Bawaslu Buleleng, pelapor melaporkan ke Bawaslu Bali, Senin (6/5/19). Pelapor juga telah melaporkan Ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng Putu Sugi Ardana ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) di Jakarta. Ans

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *