Jakarta, faktapers.id – Kemacetan di jalan tol saat mudik maupun arus balik dapat menyebabkan kerugian materiil dan imateriil. Karena itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyarankan masyarakat pengguna jasa Tol untuk menuntut ganti rugi.
Kemacetan arus mudik maupun arus balik nyata terlihat di jalan tol Cikampek. Pengguna jasa tol pun harus rela berjam-jam melintas di tol tersebut.
Dilansir dari detikcom, Sekretaris YLKI Agus Sujatno mengatakan masyarakat pengguna jalan tol bisa menuntut ganti rugi kepada pemerintah. Sebab, menurut dia, kemacetan di jalan tol itu merugikan masyarakat sebagai konsumen.
“Konsumen bisa menuntut ganti rugi kepada pemerintah atau operator terkait kemacetan yang terjadi di jalan tol. Kemacetan telah merugikan konsumen jalan tol, baik kerugian materiil dan/atau kerugian imateriil,” kata Agus dikutip dari detikcom, Senin (10/6/2019).
Dia memaparkan masyarakat dirugikan oleh kemacetan di jalan tol lantaran fasilitas tersebut berbayar. Selain itu, ada kerugian konsumen atas bahan bakar yang terbuang percuma ketika macet.
“Pertama, kerugian terhadap tarif tol yang dibayarkan. Membayar tol, harusnya mendapatkan benefit atas kelancaran lalu lintas, bukan malah kemacetan. Kedua, kerugian terhadap bahan bakar selama macet. Di mana puluhan liter bahan bakar terbakar percuma selama macet,” katanya.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan kerugian lainnya. Seperti kerugian mengeluarkan ongkos lain selama macet, khususnya biaya untuk konsumsi, makan-minum, dan kerugian hilangnya waktu konsumen ketika macet.
Sebelumnya, diberitakan, saat arus balik mudik, kemacetan terjadi di Km 70 Jalan Tol Cikampek hingga Km 52. Kemacetan terjadi akibat meningkatnya volume kendaraan dan keluar-masuk rest area.
“Cikampek Utama KM 70-Karawang Timur KM 52 padat, kepadatan volume lalu lintas dan antrean keluar masuk tempat-tempat istirahat,” tulis Jasa Marga dalam akun Twitter-nya, @PTJASAMARGA, pukul 21.43 WIB, Minggu (9/6). uaa