Pembunuhan Nenek 70 Tahun di Karawang Terungkap, Ini Motif Pelaku

×

Pembunuhan Nenek 70 Tahun di Karawang Terungkap, Ini Motif Pelaku

Sebarkan artikel ini

Karawang, faktapers.id – Pembunuh nenek lansia di Nyangkokot, Desa Wanasari, Kecamatan Telukjambe Barat, Karawang berakhir di Pekalongan. Kerjasama kepolisian gabungan, Polres Karawang, Polda Jabar, dan Polres Karawang, butuh sepekan menangkap pelaku.

Senin, (24/6/19) Polres Karawang menggelar press release kasus pembunuhan terhadap Awis (70) wanita lansia yang tinggal sebatangkara di gubuknya, Kampung Nyangkokot, Desa Wanasari, Telukjambe Barat, pada Sabtu (15/6/19) lalu.

Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Bimantoro Kurniawan mengatakan, pelaku bernama Mohamad Nvl alias Mamet, pemuda 22 tahun , warga Rawagempol, Cilamaya Kulon Karawang.

“Ditangkap di Pekalongan dalam pelariannya sekitar sepekan usai melakukan perampokan disertai pembunuhan,” kata Bimantoro.

Motif Pembunuhan

Dijelaskan Bimantoro, motif tewasnya Mak Awis, penyidik unit Jatanras Reskrim Polres Karawang mengungkap fakta awal pengakuan pelaku.

“Motifnya perampokan disertai tindak penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” ungkapnya.

Menurutnya, dua hari sebelum kejadian pelaku sempat mengutarakan pinjam uang sebesar Rp 50 ribu kepada korban. Namun, korban menolak lantaran mengaku tak punya uang.

“Pelaku memang tinggal mengontrak tak jauh dari lokasi kejadian,” katanya .

Karena terdesak kebutuhan, selanjutnya korban nekat membobol pintu rumah korban di hari kejadian sekitar pukul 01.30 WIB.

“Korban pergoki aksi pelaku. Panik, pelaku merebut gunting yang dipegang korban, lalu menusukannya ke leher dan dada korban. Tak hanya itu, muka korban pun dipukuli berulang kali hingga dipastikannya meninggal dunia,” paparnya.

Setelah itu, lanjut Bimantoro, pelaku mengambil uang di dompet korban sebesar Rp 1.2 juta dan melarikan diri. Jasad korban baru ditemukan tak bernyawa pagi hari oleh anaknya yang hendak memberi makan.

“Kami kenakan beberapa pasal KUHP terhadap pelaku. Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, 365 tentang pencurian dengan kekerasan, dan pasal 338 tentang pembunuhan. Kita lihat perkembangan pemeriksaannya,” tutupnya. Hamzan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *