Pengamanan Putusan MK, Kapolri Tito Karnavian Tegasakan Tak Ada Peluru Tajam

×

Pengamanan Putusan MK, Kapolri Tito Karnavian Tegasakan Tak Ada Peluru Tajam

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menginstruksikan personel yang mengamankan sidang putusan gugatan hasil Pilpres 2019 untuk tidak membawa peluru tajam.

“Saya sudah menegaskan kepada anggota saya tidak boleh membawa peluru tajam, itu protap (prosedur tetap)-nya,” ujar Tito saat ditemui di Ruang Rupatama Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri), Jakarta Selatan, Selasa (25/6/19).

Sidang pleno pengucapan putusan gugatan hasil Pilpres 2019 akan digelar pada Kamis (27/6/19). Pihak kepolisian telah melarang aksi unjuk rasa di depan Gedung MK. Massa yang mau melakukan aksi dialihkan ke area di depan Patung Kuda.

Tito mengatakan, polisi akan membubarkan mass aksi yang tidak tertib dan menganggu kepentingan publik, apalagi menciptakan kerusuhan. Namun, penindakan akan dilakukan secara terukur, misalnya dengan imbauan hingga maksimal menembak menggunakan peluru karet.

“Jadi nanti kalau ada peluru tajam bukan dari Polri dan TNI karena tegas saya dengan Pak Panglima itu sudah menyampaikan kepada para komandan, maksimal yang kita gunakan adalah peluru karet itu pun teknisnya ada dan kita akan berikan warning sebelumnya,” ujarnya.

Tito juga mengimbau agar masyarakat tidak berbuat rusuh. Ia meyakini bahwa publik tidak menginginkan adanya kericuhan. “Saya minta jangan buat kerusuhan termasuk pihak ketiga mungkin. Karena apa, selain kita melakukan tindakan hukum yang berlaku, percayalah bahwa masyarakat Indonesia tidak menghendaki adanya kerusuhan,” tutur Tito.

Total terdapat 47.000 personel gabungan yang diturunkan. Rinciannya, 17.000 personel TNI dan 28.000 dari Polri. Ada pula personel dari pemerintah daerah sebanyak 2.000 orang. Fokus pengamanan adalah gedung MK dengan jumlah personel sekitar 13.000 orang.

Lalu, ada pula aparat yang berjaga di obyek vital nasional lainnya, seperti Istana Kepresidenan, kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan beberapa kedutaan. fp01 (Kompas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *