Sah, MK Putuskan Terima Berkas Permohonan Hasil Revisi Tim Prabowo

×

Sah, MK Putuskan Terima Berkas Permohonan Hasil Revisi Tim Prabowo

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menerima berkas permohonan sengketa Peselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 yang digugat pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno hasil revisi atau perbaikan.

Dengan demikian, MK mengesampingkan eksepsi atau keberatan yang sempat diajukan KPU RI dan Tim Hukum kubu Joko Widodo-Ma’ruf Amin dalam sidang perdana perkara tersebut beberapa waktu lalu.

Anggota Majelis Hakim MK, Enny Nurbaningsih mengatakan, berkas permohonan awal Tim Hukum Prabowo-Sandi yang diserahkan tanggal 24 Mei dan berkas perbaikan permohonan pada 10 Juni merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.

Karenanya, kata Enny, MK juga tidak menilai permohonan yang diserahkan Tim Hukum Prabowo – Sandiaga Uno pada 10 Juni sebagai berkas perbaikan permohonan.

“Dalam hal ini mahkamah berpendapat, naskah yang dimaksud menurut pemohon sebagai perbaikan permohonan merupakan satu kesatuan yang tak bisa dipisahkan dengan naskah yang telah diajukan pada 24 Mei 2019.

Oleh karenanya, mahkamah juga tak menganggap hal tersebut sebagai perbaikan permohonan dalam arti yang sesungguhnya, yaitu substansial terpisah 24 Mei 2019,” kata Enny dalam sidang PHPU Pilpres 2019, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/19).

Anggota majelis hakim MK Saldi Isra menambahkan, MK telah memberikan kesempatan kepada pihak termohon KPU, pihak terkait Tim Hukum Jokowi, dan pihak pemberi keterangan Bawaslu untuk menanggapi berkas permohonan 10 Juni tersebut.

“Sikap mahkamah jelas pada satu sisi tidak ada keinginan tidak konsisten dalam melaksanakan perintah perundang-undangan terutama hukum acara di mahkamah konstitusi. Namun di lain sisi, harus memperhatikan keadilan seluruh pihak terutama soal teknis yang terjadi,” tutur Saldi.

“Oleh karenanya keberatan termohon (KPU), terkait sepanjang berkaitan naskah menurut termohon adalah perbaikan permohonan harus dinyatakan tidak beralasan untuk hukum,” imbuhnya. uaa (Suara)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *