Senin – Kamis, Majelis Hakim MK Gelar RPH

×

Senin – Kamis, Majelis Hakim MK Gelar RPH

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Usai agenda pemeriksaan saksi, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan melanjutkan agenda sidang pembacaan putusan atas gugatan hasil pilpres 2019. Namun, sebelum membacakan putusan itu, Majlis Hakim MK wajib menggelar rapat permusyaratan hakim (RPH), yang tujuannya untuk pengambilan keputusan atas gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Demikian diungkapkan Juru Bicara MK Fajar Laksono, Sabtu (22/6), yang menyebutkan bahwa RPH dijadwalkan Senin (24/6) hingga Kamis (27/6), dan sidang pembacaan putusan atas gugatan hasil Pilpres digelar Jumat (28/6).

“RPH diagendakan Senin-Kamis besok. RPH membahas dan mengambil keputusan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, alat bukti dan keyakinan hakim,” jelas Fajar, Sabtu (22/6/2019).

Ketua MK Anwar Usman sebelumnya memastikan sidang putusan gugatan hasil Pilpres paling lambat digelar pada Jumat, 28 Juni.

Tim hukum capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 meminta MK mendiskualifikasi capres-cawapres Jokowi-Ma’ruf Amin. Prabowo-Sandiaga dalam petitumnya memohon ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2019.

Sedangkan dalam dalil permohonan, tim hukum Prabowo memaparkan 5 dugaan kecurangan yang disebut bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) terkait dugaan penyalahgunaan kekuasaan, yaitu pertama, penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Program Kerja Pemerintahan, kedua soal penyalahgunaan birokrasi dan BUMN.

Ketiga, ketidaknetralan aparatur negara: polisi dan intelijen. Keempat pembatasan kebebasan media dan pers dan kelima yakni diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakan hukum.

Dalam petitum, tim hukum Prabowo-Sandiaga menyebut perolehan suara yang berbeda dari penetapan hasil rekapitulasi oleh KPU. Jokowi-Ma’ruf Amin menurut tim hukum Prabowo memperoleh 63.573.169 suara (48%). Sedangkan Prabowo-Sandiaga, menurut tim hukum Prabowo, memperoleh suara 68.650.239 (52%).

Sedangkan KPU sebagai pihak termohon dan tim hukum Jokowi-Ma’ruf Amin sebagai pihak terkait dalam jawaban atas gugatan meminta MK menolak seluruh permohonan tim Prabowo-Sandiaga. Uaa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *