Jakarta, faktapers.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memanggil Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara. Dia diperiksa KPPU, karena diduga melanggar aturan KPPU soal rangkap jabatan.
Hal itu dibenarkan Komisioner KPPU, Chandra Setiawan. “Terkait dengan perangkapan jabatan,” kata Chandra, seperti dikutip dari VIVA, Senin (1/7/19).
Hal senada, juga diutarakan oleh Komisioner KPPU lainnya, Dinnie Melanie. Kata dia, pemanggilan Ari Askhara yang diduga rangkap jabatan itu, ada dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Praktek Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Iya kami panggil, ini prosesnya investigasi ya penyelidikan. Jadi, dugaan kita ada jabatan rangkap, itu dalam UU 5 Tahun 1999, mengenai persaingan jabatan rangkap itu ada di Pasal 26,” ujar dia.
Dalam Pasal 26 Undang-undang tersebut menyatakan bahwa seseorang yang menempati jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, dilarang merangkap jabatan yang sama bila ia berada dalam pasar sejenis pada waktu yang bersamaan.
Ari Askhara yang saat ini menjabat sebagai Direktur Utama Garuda, diketahui juga menjabat sebagai Komisaris Utama di Citilink Indonesia dan Sriwijaya Air. fp02 (Viva)