Jakarta, faktapers.id – Polisi menyebut ada 118 pengendara yang ditilang dalam penerapan kamera E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di sepuluh titik baru pada Senin (1/7/19) kemarin. Jenis pelanggaran area ganjil genap paling banyak terjadi.
Dari total pelanggar yang ditilang pada Senin lalu, 108 di antaranya kendaraan pelat hitam dan 10 pelat kuning. “Sebanyak 65 pengendara ditilang karena melanggar area ganjil genap,” kata Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, Komisaris Besar Yusuf, dalam keterangan tertulisnya hari ini, Selasa (2/7/19).
Yusuf menjelaskan, 39 pengendara ditilang karena tak memakai sabuk pengaman saat mengemudi. Sedangkan 14 pengendara lainnya kedapatan menggunakan telepon seluler.
Untuk pelanggaran area ganjil genap, 8 orang ditilang di jembatan penyeberangan orang (JPO) Kementerian Pariwisata, 3 di JPO Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, 51 di JPO Hotel Sultan, dan 3 lainnya di traffic light Sarinah arah Bundaran Hotel Indonesia.
Selanjutnya, 35 pengemudi ditilang lantaran tak mengenakan sabuk pengaman di JPO Hotel Sultan dan 4 di JPO Kemenpan RB. “Sebanyak 14 orang ditilang di JPO Kemenpan RB karena menggunakan telepon seluler saat mengemudi,” ujar dia.
Sejak kemarin, polisi menerapkan tilang E-TLE di sepuluh titik baru dengan kamera E-TLE baru. Kamera itu juga dilengkapi fitur terbaru dan lebih canggih dari kamera yang sudah dipasang sebelumnya.
Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Komisaris M. Nasir mengatakan, kamera E-TLE dengan fitur baru tersebut dapat merekam kegiatan pengemudi di dalam mobil.
“Fitur tambahan yang baru adalah pemakaian seat belt, penggunaan telepon genggam oleh pengemudi, nomor pelat ganjil genap, dan batas kecepatan pengemudi,” ucapnya pada Minggu (30/6/19) lalu.
Menurut Nasir. kamera E-LTE yang lama hanya dapat merekam pelanggaran rambu, marka jalan, serta lampu lalu lintas. Tilang E-TLE sudah diterapkan sejak 1 November 2018. NJ01 (Tempo)