Jakarta, faktapers.id – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membentuk tim satuan tugas (satgas) untuk implementasi pelaksanaan sistem zonasi pendidikan/sekolah di tingkat daerah.
“Sistem zonasi merupakan langkah strategis untuk menyelesaikan permasalahan pendidikan secara simultan,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy dalam keterangan pers, Rabu (3/7/19).
Oleh karena itu, kemarin Kemendikbud pun mengundang para pejabat pemangku layanan pendidikan ke dalam kegiatan rapat koordinasi pembentukan Satgas Zonasi Implementasi Pendidikan yang digelar di Kantor Kemendikbud, Jakarta.
Tim Satgas Implementasi Zonasi Pendidikan terbagi atas delapan klaster di mana masing-masing koordinatornya berasal dari Kemendikbud.
Klaster I, koordinator Kepala Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan Kemendikbud, meliputi Provinsi DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Sulawesi Utara, dan Papua.
Klaster II, koordinator Inspektorat Jenderal Kemendikbud, meliputi Jawa Barat, Kep. Bangka Belitung, Aceh, dan Sulawesi Barat.
Klaster III, koordinator Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud, meliputi Provinsi Banten, Maluku Utara, Kalimantan Barat, dan Gorontalo.
Klaster IV, koordinator Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kemendikbud, meliputi Provinsi Jawa Tengah, Maluku, dan Kalimantan Timur.
Klaster V, koordinator Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbud, meliputi Provinsi Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, dan Papua Barat.
Klaster VI, koordinator Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, meliputi Provinsi Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, D.I. Yogyakarta, Sumatera Barat, dan Bengkulu.
Klaster VII, koordinator Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud, meliputi Provinsi Sumatera Utara, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Selatan, Bali dan Lampung.
Klaster VIII, koordinator Sekretaris Jenderal Kemendikbud, meliputi Sumatera Selatan, Sulawesi Tengah, dan Kalimantan Tengah.
Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Didik Suhardi menjelasakan, tujuan pembentukan satgas ialah untuk membantu pemerintah daerah dalam mengimplementasikan kebijakan zonasi di daerah. Sehingga, penentuan wilayah layanan pendidikan atau zona akan berdasarkan zona yang sudah ditetapkan pemerintah daerah.
“Kita ikuti zona yang digunakan oleh provinsi, itu yang akan kita pakai, dan itu yang sudah digunakan PPDB, itu yang kita pakai. Kalau tahun depan, zona itu bisa direvisi lagi,” ujar Didik.
Penetapan zonasi di masing-masing daerah itu sendiri, kata dia, ditentukan oleh masing-masing Dinas Pendidikan dan pemerintah wilayah itu. “Dalam monitoring akan dianalisis sesuai dengan Permen termasuk peran sekolah swasta,” ujar Didik.
Sementara itu, Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan, Catharina Muliana Girsang berharap, setiap pemerintah daerah (pemda) proaktif bekerjasama antarlintas institusi dalam menerapkan kebijakan zonasi pendidikan.
Ia pun menekankan agar sosialisasi terus-menerus dilakukan kepada sekolah dan masyarakat agar memiliki pemahaman yang menyeluruh mengenai zonasi pendidikan. fp02 (CNNIndonesia)