Jakarta, faktapers.id – Pemerintah Kota Paris, Prancis, telah melarang lebih dari separuh mobil yang terdaftar di kawasan itu untuk melintas di jalan raya. Pasalnya, kota tersebut diteror gelombang panas yang diperburuk oleh polusi udara.
Dilansir dari Reuters, menurut seorang pejabat setempat, hal ini merupakan pembatasan kendaraan paling drastis yang pernah diberlakukan di Paris. Larangan itu mencakup mobil yang lebih tua dan kurang efisien selama cuaca panas itu berlangsung.
Salah satu perusahaan data, AAA Data menyebut, hampir lima juta kendaraan yang terdaftar di daerah Ile-de-France di sekitar Paris tercakup dalam larangan. Artinya, sekitar 60 persen dari populasi kendaraan di sana dilarang melintas.
Larangan mengemudi di Paris diberlakukan di bawah sistem stiker berwarna “Crit’Air”, yang mengklasifikasikan mobil berdasarkan usia dan tingkat polusi. Hanya kendaraan listrik atau hidrogen, dan mobil bensin mulai tahun 2006 serta mobil diesel mulai 2011 yang boleh melintasi jalan raya.
Paris juga memperketat peraturan mulai 1 Juli. Sejak itu, mobil mesin diesel antara 2001 sampai 2005 dan truk 2006-2009 dilarang secara permanen melintas area jalan lingkar A86.
Truk dan mobil dengan registrasi Crit’Air level 5 (mesin diesel 1997-2000), serta mobil tanpa stiker telah dilarang dari pusat kota Paris sejak Juli 2017.
Dewan kota berencana untuk terus memperketat peraturan hingga tahun 2030. Nantinya, hanya mobil listrik atau hidrogen yang diizinkan di jalan raya Paris. uaa