Jakarta, faktapers.id – Juranda Aditya, warga Jelutung Kabupaten Bangka, ditangkap Subdit II Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung, akibat memposting artikel yang diduga mengandung ujaran kebencian dan penyebaran berita hoax di media sosial Facebook.
Pria yang bekerja sebagai pegawai hotel itu ditangkap usai memposting tulisan “Presiden lebih Tinggi Derajatnya daripada Nabi, Hina Presiden Langsung Ditangkap, Hina Nabi Cukup Minta Maaf”.
Selain itu Juranda juga mengunggah foto Jokowi dan Andre Taulany. Postingan tersebut diunggah melalui akunnya, Juranda Konyoll, pada 18 Juni 2019.
Direktur Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung Komisaris Besar Indra Krismayadi mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil temuan patroli siber anggotanya di media sosial dan laporan langsung dari masyarakat.
“Tersangka diamankan karena diduga melakukan hate speech atau ujaran kebencian dan penyebaran berita hoax. Dari hasil penyelidikan, tersangka kami tangkap saat bekerja di salah satu hotel di Sungailiat,” kata Indra kepada wartawan, Rabu (3/7/19).
Menurut Indra, tersangka juga memposting beberapa artikel yang menjurus pada ujaran kebencian di status Facebooknya. Dari keterangan para saksi ahli, kata dia, apa yang diposting tersangka sudah memenuhi unsur pidana.
“Tersangka kami jerat pasal 45 dan 28 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pasal 14 dan 15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana serta pasal 207 atau 208 KUHP. Ancaman hukuman 6 tahun penjara,” ujar dia.
Tersangka Juranda mengatakan menyesal telah melakukan postingan yang dianggap melanggar Undang-undang ITE. Namun dia membantah tidak suka dengan Jokowi.
“Saya menemukan artikel itu di Facebook. Kemudian diunggah kembali sambil dikomentari. Saya menyesal melakukan itu. Ternyata yang saya posting salah. Lebih baik hidup di luar daripada di dalam ini (penjara),” pungkasnya. Ibeng (Tempo)