Jakarta, faktapers.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mencopot tiga jaksa yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dari jabatan struktural. Sanksi pemberhentian dari jabatan struktural ini dikarenakan adanya temuan indikasi pelanggaran kode etik.
Pencopotan dinilai diperlukan agar mempermudah proses pemeriksaan dan agar pelayanan publik tidak terganggu.
“Untuk mempermudah pemeriksaan maka pimpinan telah memutuskan untuk melepaskan jabatan struktural terhadap sejumlah pejabat di lingkungan tindak pidana umum di Kejaksaan Tinggi DKI,” ujar Jaksa Agung Muda Bidang Intelejen, Jan Samuel Maringka dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jalan Panglima Polim, Jakarta, Rabu (3/7/19).
Tiga jaksa itu ialah Asisten Tindak Pidana Umum Agus Winoto, Kepala Subseksi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yadi Herdianto, dan Kepala Seksi Keamanan Negara dan Ketertiban Umum Direktorat Tindak Pidana Umum Lain Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yuniar Sinar Pamungkas.
Menjaring melalui OTT, KPK mengaku belum menemukan bukti dugaan keterlibatan dua jaksa, Yadi, dan Yuniar dalam suap penuntutan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. KPK menyerahkan penyelidikan dua jaksa itu itu kepada Kejagung.
Sebagai bentuk kerjasama dengan KPK, Yadi dan Yuniar, saat ini sedang diperiksa oleh Kejaksaan. Sejauh ini mereka telah menemukan indikasi pelanggaran kode etik dan perilaku jaksa. “Benar terdapat indikasi pelanggaran etik yang dilakukan oleh sejumlah oknum jaksa,” kata dia.
Kasus ini akan didalami oleh bidang pengawasan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
KPK sebelumnya menangkap dua jaksa Kejati DKI Jakarta, Yadi dan Yuniar dalam operasi tangkap tangan pada Jumat pekan lalu 28 Juni 2019. Yadi ditangkap di Kejaksaan Tinggi DKI, dari dia disita uang sebesar Sin$ 8.100 yang belum dijelaskan sumbernya.
KPK dan tim Kejaksaan menangkap Yuniar di Bandara Halim Perdanakusuma. Komisi antikorupsi menyita uang senilai Sin$ 20.874 dan US$ 700 dari Yuniar.
Kasus ini bermula saat Sendy Perico melaporkan seseorang yang menipu dan melarikan uang investasinya sebesar Rp 11 miliar ke Kejaksaan.
Setelah perkara masuk ke pengadilan dan sebelum tuntutan dibacakan, Sendy dan pengacaranya, Alvin Suherman menyiapkan uang untuk diserahkan kepada jaksa demi memperberat tuntutan pihak yang menipunya.
Namun, di tengah proses persidangan Sendy dan pihak yang dituntutnya sepakat untuk berdamai. Karena itu, ia ingin agar terdakwa itu dihukum ringan.
Nota perdamaian dan duit Rp 200 juta pun menjadi syarat untuk mengakali tuntutan jaksa. KPK menduga melalui Alvin, Sendy memberikan uang itu kepada Yadi Herdianto di pusat perbelanjaan di Jakarta Utara.
Jaksa Yadi diduga membawa uang itu ke Kejati DKI. “Uang diberikan kepada AGW (Agus) sebagai Aspidum, yang berwenang menyetujui rencana penuntutan dalam kasus ini,” kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, Sabtu, 29 Juni 2019. fp02 (Tempo)