Jakarta, faktapers.id – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadi di sidang kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag), di Jakarta, Rabu (3/7/19).
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta ini, Khofifah akan bersaksi untuk terdakwa mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.
Berdasarkan pantauan, mantan Menteri Sosial itu tiba sekira pukul 10.01 WIB. Saat dihampiri awak media, Khofifah tidak berbicara banyak. “Nanti aja ya,” ujar dia singkat.
Sementara itu, JPU KPK, Wawan Yunarwanto mengatakan, pihaknya juga memanggil sepuluh orang lainnya untuk bersaksi di persidangan hari ini. “Ada sekitar 10 saksi, salah satunya Khofifah,” kata Jaksa Wawan ketika dikonfirmasi.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan bahwa majelis hakim perlu mengetahui banyak hal terkait fakta-fakta yang muncul dalam penyidikan kasus ini. Saksi, termasuk Khofifah, juga perlu dikonfirmasi dan menjelaskan apa yang diketahuinya.
“Apa yang ia dengar, terlepas dari fakta yang kami tuangkan dalam dakwaan ya. Yang tentu itu juga akan menjadi concern dalam persidangan nanti,” kata Febri.
Sedianya, Khofifah dijadwalkan bersaksi bersamaan dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pekan lalu. Namun, dia mengaku sedang mengurusi proses pernikahan anaknya sehingga harus absen.
Khofifah pun mengklaim jika ketidakhadiran dirinya di persidangan pekan lalu telah disertai permintaan resmi kepada JPU KPK.
“Kami sampaikan melalui lawyer dan disampaikan ke jaksa. Lalu jaksa membacakan itu dan disampaikan ke hakim. Jadi, sudah ada posisi formal kaki menyampaikan untuk minta ditunda hingga tanggal 3 besok,” aku Khofifah.
Pada persidangan sebelumnya, Menag Lukman menyatakan bahwa Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa turut merekomendasikan nama Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Hanya saja, rekomendasi itu tidak langsung disampaikan ke Lukman, melainkan lewat Romi.
Dalam perkara ini, Muafaq didakwa memberi uang Rp50 juta kepada Romahurmuziy sebagai kompensasi atas bantuannya melancarkan pengangkatan dirinya sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
Atas ulahnya itu, Muafaq didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Haris sendiri didakwa menyuap Romahurmuziy Rp255 juta dan Menag Lukman Rp70 juta. Suap itu diduga sebagai imbal jasa atas pengangkatan Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.
Dia didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. fp01 (CNNIndonesia)