Jakarta, faktapers.id – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum dijadwalkan akan menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Kamis (4/7/19).
Keduanya akan bersaksi untuk terdakwa Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga pada Kemenpora Mulyana di Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Menurut kabar yang kami terima (dari Jaksa KPK) saksi sidang Pak Imam (Nahrawi) , Pak Ulum,” ujar Kuasa Hukum Mulyana, Sugiyono, saat dikonfirmasi, Kamis (4/7/19).
Sebelumnya, juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah telah mengimbau agar Imam dan Ulum hadir dalam persidangan tersebut. Menurut dia, kesaksian mereka dalam kasus ini diperlukan agar pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi di lingkungan Kemenpora dan KONI ini dapat terungkap.
“Semestinya kalau sudah dipanggil oleh (jaksa) penuntut umum untuk hadiri sidang itu bisa hadir ya,” kata Febri, Rabu (3/7/19).
“Agar nanti bisa dijelaskan apa adanya di proses persidangan tersebut, baik terkait dengan fakta-fakta dan proses tentang pengajuan proposal ataupun keputusan-keputusan yang diambil dan juga aliran dana,” kata dia lagi.
Imam dan Ulum sebelumnya juga pernah menjadi saksi untuk terdakwa Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johny E Awuy, yang saat ini sudah menjadi terpidana.
Fuad dan Johny dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Fuad dijatuhi vonis hukuman 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan. Sementara Johny divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. fp01 (CNNIndonesia)