Headline

Kasus Suap Pengadaan Barang dan Jasa, KPK Panggil Wagub Lampung

1029
×

Kasus Suap Pengadaan Barang dan Jasa, KPK Panggil Wagub Lampung

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Gubernur (Wagub) Lampung Chusnunia Chalim alias Nunik dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ZN (Zainudin),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (4/7/19).

Selain Wagub Lampung, penyidik lembaga antirasuah itu juga melakukan pemanggilan terhadap anggota DPRD Lampung Midi Ismanto. Dia akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Bupati Lampung Tengah, Mustafa (MUS).

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi,” kata Febri.

Zainudin ditetapkan sebagai tersangka dugaan tipikor bersama tiga anggota DPRD Lampung Tengah lainnya yakni Bunyana, Raden Zugiri dan Achmad Junaidi.

Keempat Anggota DPRD Lampung Tengah tersebut diduga menerima suap terkait persetujuan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp300 miliar untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Kabupaten Lampung Tengah.

KPK juga telah menetapkan kembali Bupati Lampung Tengah, Mustafa (MUS) sebagai tersangka. Kali ini, Mustafa dijerat kasus ‎dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungannya tahun anggaran 2018.

Dalam kasus ini, Mustafa diduga menerima fee dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran fee sebesar 10 persen hingga 20 persen dari nilai proyek. Total, Mustafa diduga telah menerima suap dan gratifikasi sekira Rp95 miliar dalam kurun waktu Mei 2017 hingga Februari 2018. uaa (Okezone)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *