Bali, faktapers.id –
Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang disediakan oleh Satlantas Polres Badung merupakan impian warga masyarakat, disamping sangat mudah, pelayanannya juga sangat bagus. Kamis, (4/7).
Meskipun hanya untuk peranjangan saja, namun sudah sangat membantu masyarakat, karena tidak perlu antry di tempat penerbitan SIM di kantor Lalu Lintas Polres Badung jalan I Gusti Ngurah Rai, No 1 Mengwi, Badung.
Kasat Lantas Polres Badung Iptu Kanisius Franata, SIK mengatakan SIM keliling yang di siapkan hanya untuk peranjangan khusus SIM A kendaraan roda 4 dan SIM C buat kendaraan sepeda motor dan untuk penerbitan SIM baru pihaknya tetap melayani di kantor Lalu Lintas Polres Badung.
“Tempat sudah kita tentukan di Puspem Badung mulai hari Senin – Jumat mulai pukul 08.00 – 14.00 Wita” terang Kanisius Franata.
Informasi dari Aiptu I Gede Nyoman Susastrawan, bahwa Polres Badung juga melayani “SIRIKA” ( SIM, Sidik Jari dan SKCK) setiap hari Sabtu malam minggu di wantilan Petitenget, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung mulai pukul 18.00 – 22.00 wita.
“Namun untuk bulan Juli 2019 ini selama sebulan SIM keliling setiap hari Sabtu dilayani di Jembatan Plaga, Petang, Badung mulai 08.00 – 14.00 wita” jelasnya. Ans