Kutai Barat, faktapers.id – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur, terus bergerak menggagalkan peredaran narkoba di Kubar dan Mahakam Ulu (Mahulu).
Diawal bulan ini, kembali berhasil diamankan dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu. Yakni AO (30) warga Kampung Tukul, Kecamatan Tering, dan tersangka YB (30) warga Kampung Sumber Bangun, Kecamatan Sekolaq Darat.
“Kedua tersangka diamankan oleh anggota Opsnal Satreskoba Polres Kubar pada Rabu 3 Juli 2019 sekitar pukul 20.00 Wita di Kampung Sumber Bangun,” terang Kapolres Kubar AKP I Putu Yuni Setiawan SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Jamhari SH dalam konferensi pers, Kamis (4/7/19) di Mapolres, Sendawar.
Dipaparkan AKP Jamhari, menurut pengakuan tersangka AO, barang haram tersebut didapatnya dari tersangka YB. Saat akan diamankan dan digeledah, tersangka AO sempat membuang sesuatu bungkusan ketanah. Kedua tersangka bersama barang bukti sabu diamankan ke Mapolres Kubar.
“Bungkusan tersebut berupa satu poket kecil sabu dengan berat bruto 0,5 gram. Terhadap tersangka YB yang kala itu berada didalam rumah, dilakukan interogasi oleh Polisi. Tersangka YB mengakui bahwa satu poket kecil sabu baru saja diserahkannya kepada tersangka AO,” tukas Jamhari.
AKP Jamhari menuturkan, sehari sebelumnya yakni pada Minggu (30/6/19), Satreskoba Polres Kubar juga telah membekuk dan mengamankan dua tersangka pemilik dan pengedar narkoba jenis sabu. Yakni tersangka NHP (20) warga Bengkuring RT 022, Kelurahan Sempaja Timur, Kota Samarinda. Serta tersangka AB (26) warga Kecamatan Muara Lawa, Kubar.
“Tersangka NHP berhasil diamankan dari TKP pinggir jalan Kampung Muara Lawa sekitar pukul 22.30 Wita bersama barang bukti satu poket kecil sabu dengan berat kotor 0,6 gram. Sedangkan tersangka AB diamankan bersama barang bukti sabu seberat 0,8 gram,” tuturnya.
Menurut, kronologis pengamanan terhadap keempat tersangka, berawal dari informasi masyarakat bahwa ada transaksi narkoba jenis sabu yang ditindak lanjuti Anggota Opsnal Reskoba Polres Kubar.
“Keempat tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika. Ancamannya, paling singkat lima tahun pidana penjara,” tandasnya. Iyd