Jakarta, faktapers.id – Melalui LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Harapan Bumi Pertiwi di Jakarta, Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) telah melayangkan surat somasi kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan)
“Surat somasi tersebut telah dikirimkan LBH Harapan Bumi Pertiwi pada tanggal 2 Juli, ditujukan kepada Direktur Utama BPJS Kesehatan,” ujar Tony Samosir, Ketua Umum KPCDI.
Menurut Tony, surat somasi itu terkait sistem rujukan berjenjang yang diberlakukan setiap 3 (tiga) bulan sekali oleh BPJS Kesehatan.
“Kami meminta BPJS Kesehatan segera merespon surat somasi tersebut. Kami menganggap kebijakan rujukan berjenjang per tiga bulan sekali banyak merugikan dan memperberat pasien hemodialisa, pasien CAPD, dan transplantansi ginjal,” tegasnya.
Adapun pengacara LBH Harapan Bumi Pertiwi yang menandatangani antara lain J. Frans Gultom, S.H., S.Kom.,M.M, Ludin Sitorus, S.H., SE., M.M, Djody Sutrisno Marsudioko, SH, Andres April Yanto, S.H, Rio, Tambak Silaen, S.H. Ddr