Maros faktapers.id – Kabupaten Maros meraih Piala Adipura kali ke-6, berupa penghargaan bidang kebersihan dan penataan lingkungan hidup.
Maros mengolekasi piala Adipura sejak 2013 lalu, berkat warga dan petugas kebersihan yang menjaga lingkungan. Terakhir diserahkan pada 14 Januari 2019 di Auditorium Dr Soedjarwo Gedung Manggala Wanabakti, Jalan Gatot Subroto Jakarta Pusat.
Akan tetapi sangat ironis, penyandang predikat peraih adipura kali sekian, lalai dari pantauan tumpukan sampah di tengah tengah kota yang notabene setiap hari dilalui oleh warga masyarakat.
Dari hasil penelusuran faktapers.id, ternyata belum semua masyarakat Kota Maros dalam wilayah Turikale memahami program pemerintah kota terkait lingkungan. Terbukti, masih terdapat sejumlah titik tumpukan sampah. Salah satunya di dalam lingkungan bekas terminal lama di tengah-tengah sisa bangunan pedagang kaki lima, yang hingga saat ini belum sempat di bongkar secara keseluruhan oleh dinas Kopunda.
Akibatnya kini dijadikan lokasi penimbunan sampah rumah tangga oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, yang dengan sengaja menumpuk limbah rumah tangganya.
Sehingga semua orang yang melewati tempat itu merasa risih dan menutup mulut dikarenakam bau menyengat dari tumpukan sampah yang berserakan yang hampir memenuhi areal bekas bangunan kaki lima.
Salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya menyampaikan, bahwa seharusnya dinas lingkungan hidup, camat turikale dan bapak lurah memberi perhatian dan melakukan pengawasan setiap saat. “Terlebih dinas kopundan seharusnya melakukan pembongkaran keseluruhan sisa bangunan kaki lima tersebut,” tandasnya.
Lebih lanjut di katakannya bahwa tempat sampahnya bukan di situ, tetapi masih ada masyarakat yang tidak perduli dengan membuang sampah bukan pada tempatnya. “Nah kalau sudah begitu siapa yang mau membersihkan,” pungkas warga itu.
Meski begitu, ia mengutarakan ada kewajaran kalau luput dari pantauan, sekalipun letaknya dalam kota. Hanya saja menurutnya sangat tersebunyi dan tidak kelihatan dari luar. “Kecuali saat kita masuk melalui samping rumah pengusaha sukses H.Bohari,” sebutnya.
Ia mengingatkan seharusnya bila ada penerapan Perda, setiap orang dilarang membuang sampah selainTempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Dan dilarang membuang sampah ke sungai/kali/kanal, waduk, situ dan saluran air limbah, jalan, taman, dan tempat umum.
“Dilarang membuang sampah ke TPST atau TPA tanpa izin, membakar sampah yang mencemari lingkungan, membuang sampah dari kendaraan, menggunakan badan jalan sebagai TPS, mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran atau perusakan lingkungan,” harapnya.
Seharusnya bila perda hendak di terapkan harus lebih banyak sosialisasi. Dan dinyatakan bahwa setiap rumah tangga yang lalai atau dengan sengaja tidak melakukan pemilahan sampah, maka yang berwenang pada pemerintahan tingkat bawah wajib memberikan sanksi administratif sesuai keputusan musyawarah tingkat bawah pula,” tambahnya.
Jika merujuk berdasarkan UU No.18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah terkait dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) kalau tidak dikelola dengan baik dan menimbulkan pencemaran maka akan dipidana,” (1) Pengelola sampah yang secara melawan hukum dan dengan sengaja melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Undang undang 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, mengamanahkan tentang perlunya pengelolaan lingkungan hidup yang baik serta mengancam dengan pidana bagi yang melakukan perusakan terhadap lingkungan hidup.
Mengingat capaian preatasi adipura, masyarakat pun mengharapkan kebersihan dalam jantung Kota Maros mendapatkan perhatian penuh dari dinas lingkungan hidup. Selain itu dinas Kopunda sebaiknya membongkar total sisa-sisa bangunan pedagang kaki lima, dan kerjasama dengan pihak kecamatan dan lurah setempat untuk secara bersama sama bersepakat menjaga dan memelihara lingkungam tetap bersih. hamzan