Headline

Lelang Proyek di Kabupaten Melawi Terindikasi Digiringi Sarat Kepentingan

961
×

Lelang Proyek di Kabupaten Melawi Terindikasi Digiringi Sarat Kepentingan

Sebarkan artikel ini

Melawi, faktapers id – Setelah mengikuti proses lelang proyek DAK maupun DAU Kabupaten Melawi di beberapa dinas terkait, beberapa asosiasi yang ada di Kabupaten Melawi menilai bahwa proses lelang yang ada terindikasi tergiring oleh sarat kepentingan bagi yang berhasil menjadi pemenang lelang.

Salah seorang anggota Asosiasi, Baharudin pun berpendapat hal itu perlu menjadi sebuah evaluasi dan bekerjasama antara pihak Asosiasi dan media sebagai lembaga sosial yang harus berperan aktif dalam menjaga dan ikut mengawasi semua. “Karena jika dibiarkan akan berdampak negatif terhadap pembangunan daerah kabupaten melawi,” ujarnya, Selasa (9/7/2019).

Menurut Ketua Askonas Melawi, Sabrinsyah bahwa pelaksanaan lelang yang dilaksanakan oleh pihak pengadaan barang dan jasa Kabupaten Melawi tidak berdasarkan UU No 2 tahun 2017. Bahkan disesalkan oleh Sabriansyah dari pihaknya, karena pernah menyurati ke pemerintah daerah untuk melakukan audiensi, tapi tidak di indahkan.

Dalam kasus ini ada beberapa persoalan yang disoroti pihak asosiasi, seperti keterlibatan pihak asosiasi dalam pelaksanaan amanat undang -undang jasa kontruksi yang saat ini sedang berjalan.

“Dalam undang undang jasa kontruksi nomor 2 tahun 2017, juga sangat jelas menerangkan apa saja yang menjadi kewajiban pemerintah kabupaten. Salah satunya mengadakan pelatihan bagi tenaga ahli terampil yang dianggarkan dalam APBD Melawi sesuai pasal 70.” terangnya, kepada sejumlah wartawan di salah satu Cafe Tugu, Senin (8/7/2019).

”Harus diakui memang, pihak Pemerintah Kabupaten Melawi kurang koordinasi dengan pihak asosiasi di Melawi dalam menerapkan Undang Undang Jasa Kontruksi tahun 2017, yang sudah diterapkan disejumlah daerah di Kalbar, ” pungkas Sabrinsyah

Sedangkan anggota asoiasi lainnya, Indra mengungkap untuk di Melawi disinyalir banyak Sertifikat Bdan Usaha (SBU) yang sudah mati atau tidak di perpanjang registrasi. Sehingga tidak menutup kemungkinan ada oknum -oknum tidak bertanggung jawab memanfaatkan peluang tersebut dengan membuat SBU palsu.

Selain itu juga, tambahnya, banyak perusahaan dapat kontrak kerja, namun sayangnya tidak sesuai dengan kemampuan dasar. Hal ini dikhawatirkan dapat berpengaruh terhadap kualitas pekerjaan.
“Biasanya terjadi dalam paket Penunjukan langsung (PL). Perusahaan yang mengerjakan di luar kemampuan dasar,” beber Indra. Abd/Skn.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *