Jakarta, faktapers.id – Paska Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, pada Rabu (11/7/2019) malam diduga terkait reklamasi.
NUrdin yang diketahui sebagai kader dan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem, Provinsi Kepulauan Riau pun tampaknya harus merasakan imbas sanksi dari partainya, karena dinilai telah mencemarkan partainya.
Sontak menanggapi ditangkapnya Nurdin oleh KPK, DPP NasDEm langsung bereaksi. Sekjen Partai NasDem Johnny G Plate menyatakan DPP NasDem langsung mengambil tindakan dengan memecat Nurdin dari keanggotan partai.
“Arahan dari Ketua Umum, langsung memerintahkan yang bersangkutan diberhentikan secara tidak hormat dari anggota Partai NasDem, segera,” kata Plate saat pada Rabu (10/7) malam.
Selain itu, Plate menyebutkan DPP NasDem tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap kasus Nurdin Basirun.
“Tak menunggu hingga inkrah, kami memecat yang bersangkutan ketika ditangkap dan tak akan memberi bantuan hukum,” tandasnya.
KPK menciduk Nurdin dalam OTT yang diduga terlibat korupsi perizinan reklamasi di Kepulauan Riau.
Bersamanya, KPK menyita uang barang bukti sebesar SGD 6 ribu. uaa