Headline

Pendidikan PKPA dan Ujian UKDPA Diadakan DPD KAI Banten Ditutup

×

Pendidikan PKPA dan Ujian UKDPA Diadakan DPD KAI Banten Ditutup

Sebarkan artikel ini

Banten, faktapers.id – Serangkaian Kegiatan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Ujian Kompetensi Dasar Profesi Advokat (UKDPA) yang di laksanakan oleh Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) dimulai sejak tanggal 6 Juli 2019 hingga tanggal 14 Juli 2019 dia Banten,  akhirnya selesai di selenggarakan dengan ditutupnya kegiatan PKPA & UKDPA tersebut, hari ini, Minggu (14/7/2019).

Penutupan kegiatan dilakukan Vice Presiden Kongres Advokat Indonesia, Adv. Toni Sastra Jaya, SH., MH., CIL di dampingi Ketua DPD KAI Provinsi Banten Adv. Damsik, SH., MH, CIL didepan seluruh peserta PKPA & UKDPA yang berjumlah 75 orang, Minggu (14/7/ 2019).

Adv. Toni Sastra Jaya, SH., MH., CIL

Toni Sastra mengingatkan kepada seluruh peserta PKPA & UKDPA pendidikan dan pelatihan PKPA & UKDPA ini merupakan pintu awal untuk berkiprah di dunia Advokat.

Sementara Ketua DPD KAI Prov. Banten Adv. Damsik, SH., MH., CIL menyampaikan terima kasih kepada seluruh peserta PKPA & UKDPA yang telah selesai mengikuti PKPA & UKDPA dari awal sampai akhir kegiatan ini.

Damsik pun juga turut berterima kasih kepada jajaran Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia beserta seluruh jajarannya yang telah memberikan support kepada DPD KAI Prov. Banten hingga kami DPD KAI Prov. Banten dapat menyelenggarakan kegiatan ini hingga selesai sebagai wujud nyata dari eksistensi Organisasi Advokat di Provinsi Banten.

Beliau berpesan kepada seluruh peserta kegiatan PKPA & UKDPA ini bukanlah akhir, karena menjadi seorang Advokat karena masih ada rangkaian proses lagi, yakni Pengangkatan & Sumpah Advokat.

Ia berharap kepada para peserta setelah menjadi Advokat harus memiliki pengetahuan yang luas dan keterampilan yang baik untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh klien dan , dan sikap serta tutur kata yang santun baik kepada klien, rekan sejawat, maupun instansi-instansi pemerintah maupun swasta.

“Agar kedepannya tidak ada Advokat yang merugikan kepentingan klien karena tidak memiliki pengetahuan dan keterampilan yang mumpuni yang akan menimbulkan preseden buruk bagi profesi advokat yang Officium Nobile,” terangnya. Uaa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *