Pesibar, faktapers.id – DPRD Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) telah resmi mengesahkan 7 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Pengesahan yang dihadiri 19 dari 25 anggota dewan itu dihadiri langsung oleh Bupati Pesisir Barat H. Agus Istiqlal dan wakilnya Erlina, di Gedung Dharma Wanita, Krui, Senin (15/7/19).
Ketujuh Rancangan Peraturan Daerah yang disahkan itu, di antaranya Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Perlindungan Lahan Pangan Berkelanjutan, Konsultasi Publik, Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Kawasan Tanpa Rokok, lalu Perda Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Pesisir Barat PT Krui Sukses Mandiri (perseroda).
Yang terkahir, perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat ke dalam modal saham PT Sukses Mandiri (perseroda).
Dalam sambutannya Bupati Pesisir Barat yang disampaikan Wakilnya Erlina mengatakan, selama proses tahap paripurna penyampaian nota pengantar, paripurna penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi, paripurna penyampaian jawaban pemerintah teradap pandangan umum fraksi-fraksi, pembahasan di tingkat badan pembentukan peraturan daerah.
“Pada hari ini kita mengadakan paripurna persetujuan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat. semoga rancangan peraturan daerah yang kita setujui ini dapat bermanfaat untuk kita semua dan masyarakat pada umumnya,” kata Erlina. Edi