Jakarta, faktapers.id – Kegiatan membangun di wilayah DKI Jakarta sudah seharusnya mengikuti aturan yang ada dan sesuai perda 7 tahun 2010, ironisnya fakta di lapangan masih banyak temuan kegiatan membangun yang menyalahi aturan yang sudah baku dan ditetapkan.
Salah satunya kegiatan membangun ruko 4 lapis di jalan Bandengan Selatan No. 84A Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, yang sama sekali tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dibongkar setengah hati oleh pihak Satpol PP Kecamatan penjaringan dipimpin langsung Manpol P. Panjaitan disertai aparat kepolisian dan TNI, Selasa(16/7/19).
Pantauan faktapers.id penindakan terhadap bangunan yang sudah melanggar tersebut di duga sudah di atur sedemikian rupa agar kegiatan membangun bisa dilaksanakan kembali.
“Pemilik sudah membuat surat pernyataan bongkar bang, dan dia akan mengurus ijinnya,” ungkap P. Panjaitan dilokasi kepada Harian Fakta Pers dan faktapers.id.
Lain halnya ketika dikonfirmasi ke Kasieop PP Jakarta Utara via Wa Selvi Rahmawati menjelaskan, ” saya sedang rapat di provinsi bang”. Tajuli