Siksa Korban Salah Tangkap, Polda Metro Digugat 4 Pengamen Cipulir

2029
×

Siksa Korban Salah Tangkap, Polda Metro Digugat 4 Pengamen Cipulir

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id – Empat pengamen Cipulir yang menjadi korban salah tangkap polisi dalam kasus pembunuhan pada 2013 kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (17/7/19).

Para pengamen Cipulir korban salah tangkap tersebut adalah Fikri (17), Fatahilah (12), Ucok (13), dan Pau (16). Bersama dua pengamen lain, Andro dan Nurdin, mereka dituduh telah membunuh Dicky Maulana, pengamen yang ditemukan tewas di kolong jembatan Cipulir, Jakarta Selatan, pada 30 Juni 2013.

Didampingi Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, mereka menuntut ganti rugi kepada Polda Metro Jaya. “Mereka ditangkap tanpa bukti sah secara hukum, mereka kemudian ditangkap dan dipaksa mengaku dengan cara disiksa,” ujar anggota LBH Jakarta, Oky Wiratama Siagian di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Rabu, (17/7/19).

Para pengamen tersebut menyatakan dipaksa polisi untuk mengaku sebagai pelaku pembunuhan. Mereka dinyatakan bersalah dan divonis kurungan penjara dengan hukuman bervariasi.

Namun dalam putusan banding dan kasasi Mahkamah Agung pada 2016 memutuskan membebaskan mereka karena tak bersalah.

Oky mengatakan dalam praperadilan ini menuntut agar Majelis Hakim menghukum Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI untuk meminta maaf dan menyatakan salah tangkap dan penyiksaan kepada pengamen Cipulir.

“Dan memberikan ganti rugi materiil dan imateriil terhadap anak-anak pengamen Cipulir,” ujarnya.

Sebelumnya, dua pengamen Cipulir yang menjadi korban salah tangkap yaitu Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto telah mengajukan praperadilan. Permohonan tersebut kemudian dikabulkan oleh pengadilan dengan meminta Polda Metro Jaya untuk memberikan ganti rugi senilai Rp 72 juta. fp01 (Tempo)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *