Headline

Lahan untuk Pembangunan Politeknik Kemenkum HAM Terhambat aturan RTRW dan RTH

804
×

Lahan untuk Pembangunan Politeknik Kemenkum HAM Terhambat aturan RTRW dan RTH

Sebarkan artikel ini

Jakarta, faktapers.id   Perseteruan antara Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly, kini dimenengahi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dengan menggelar mediasi yang dipimpin oleh Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo, di kantor Kemendagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019),  berlangsung tertutup.

Dalam mediasi ini Arief Wismansyah hadir langsung. Sedangkan dari pihak Kemenkum HAM hadir Sekjen Kemenkum HAM Bambang Rantam Sariwanto. Selain itu, hadir pula Gubernur Banten Wahidin Halim.

Perseteruan ini dari informasi yang diterima faktapers.id dan Harian Fakta Pers, karena “ngototnya” masalah lahan pembangunan Politeknik Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum dan HAM di Kota Tangerang. Menkumham mengggap Pemkot Tangerang mempersulitnya. Padahal menurut Pemkot Tangerang berdasarkan aturan yang ada,  lahan untuk pembangunan Politeknik Kemenkum HAM tersebut masih tidak berizin karena terhambat aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Aturan lama menyebutkan lahan tersebut difungsikan untuk ruang terbuka hijau (RTH).

“Lahan untuk pembangunan Politeknik Kemenkum HAM tersebut masih tidak berizin karena terhambat aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Aturan lama menyebutkan lahan tersebut difungsikan untuk ruang terbuka hijau (RTH),” ungkap Arief di kantor Wali Kota Tangerang, Jalan Satria-Sudirman, Tangerang, Rabu (17/7).

 “Kalau mau bikin sekolah harus diubah dulu fungsinya. Apalagi kemarin Pak Menkum HAM bilang mau 22 hektare dibangun buat Poltekip. Kita pemerintah Kota Tangerang sedang mengupayakan itu,” tandasnya.

Diketahui, Pemkot Tangerang dan Kemenkum HAM saling lapor polisi karena masalah penggunaan lahan.

Meski begitu Yasonna mengklaim izin untuk pembangunan politeknik itu dipersulit oleh Pemkot Tangerang. Bahkan ia membeberkan tanah Kumham yang secara hukum telah diserahkan ke Pemkot Tangerang untuk dipakai Pemkot Tangerang.

“Lah ceritanya itu kan pemerintah Tangerang Kota banyak memakai tanah-tanah kita. Itu kantor wali kota tanah Kumham, tapi sudah diserahkan. Masih banyak tanah Kumham yang dipakai dibangun Pemkot tak ada izin dari kita. Kemudian waktu kita bangun politeknik sampai sekarang tak keluar izinnya. Sudah disurati apa ada kekurangan izin, perlengkapan, tidak ada, tidak dijawab-jawab,” kaya Yasonna kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (16/7) lalu. Uaa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *