Jakarta, faktapers,id – Hingga kini belum tuntasnya kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPDN) PERMAHI, M. Andrean Saefudin menuding Presiden Jokowi lepas tanggung jawab atas upaya pengungkapan kasus Novel tersebut.
“Presiden lepas tanggung jawab terhadap kasus Novel awal Januari 2019. Kami atas nama organisasi sudah melayang Somasi terbuka kepada Presiden. Namun, respont istana hanya Pasif. Sementara korbannya sudah jelas, sekarang mata kiri Saudara Novel sudah semakin parah walaupun mata kanan alhamdulillah masih bisa melihat dengan bantuan kaca mata,” ungkapnya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/7/2019).
Menurut M. Andrea Presiden Jokowi terkesan lepas tangan terhadap upaya pengungkapan kasus Novel. Padahal kasus penyiraman air keras terhadap Novel terjadi sejak 11 April 2017 silam.
“Kewenangan tertinggi itu hanya ada pada Pangti, Pangti itu menurut undang-undang pada Presiden,” katanya, seraya mengkritik kinerja aparat kepolisian dalam upaya pengungkapan kasus Novel.
“Meskipun Polri sudah membentuk Tim Pencari Fakta (TPF), namun faktanya tim tersebut gagal mengungkap dalang penyerangan tersebut,” sebut M Andrea.
“Kami sudah memprediksi sejak awal dibentuknya TPF oleh Polri ini, sehingga kami tidak kaget,”pungkasnya. Uaa